NAMA : Dian Ervina Nuraini
NIM : 931310614
DOSEN PENGAMPU : Arif Zunaidi SHI., MEI
- LATAR BELAKANG
- Zakat
- merupakan salahsatu rukun islam yang harus di penuhi oleh keseluruhan umat di seluruh dunia lebihnya lagi bagi umat yang beragama islam. Zakat merupakan suatu perwujudan akan tanda ketakwaan suatu manusia kepada penciptaNya serta dapat dikatakan bahwa zakat sebagian dari kegiatan sosial karena pengeluaran dana zakat merupakan salahsatu kepedulian sosial terhadap sesama.
- Menunaikan zakat merupakan salahsatu tanda bahwa suatu umat telah beribadah dan melaksanakan kewajibannya kepada Allah terhadap muslim yang membutuhkan.
- Zakat adalah suatu hal yang dalam setiap kehidupan manusia. Zakat juga adalah suatu bekal amal yang akan kita dapat ketika kita berada di akhirat kelak.
- Dalam menunaikan zakat, ketika kita menunaikan zakat dengan sepenuh hati dan ikhlas maka kebaikan dari segalanya itu akan kembali juga kepada mereka yang menunaikannya.
- ZAKAT
- Zakat berasal dari bahasa arab yang berarti suci atau kesucian dan keberkahan. Menurut istilah dalam Agama Islam zakat merupakan suatu kadar atau ukuran yang harus dikeluarkan dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Jadi kesimpulannya adalah seorang muslim yang telah memiliki harta dengan jumlah tertentu atau harta tersebut telah mencapai nisab sesuai dengan syarat dan ketentuan-ketentuan atau waktu tertentu yang bisa disebut dengan haul. Haul merupakan satu tahun, maka ketika seseorang memiliki suatu harta yang telah mencapai haul dengan catatan harta yang dimiliki selama satu tahun itu sudah bersih terhadap biaya dan tanggungan maka seseorang itu wajib mengeluarkan zakat atas hartanya.
- Selanjutnya yaitu hukum melaksanakan atau menunaikan zakat adalah Fardhu Ain (wajib) bagi setiap orang, terlebihnya bagi orang muslim dan bagi orang yang mampu melaksanakannya.
- Tujuan dari zakat ini adalah agar suatu harta yang dimiliki seseorang menjadi bersih dan suci. Karena kita tau bahwa suatu harta yang dimiliki tidak sepenuhnya milik kita, dan apabila kita tidak mengeluarkan zakat maka harta yang dimiliki menjadi kotor dan tercampur dengan hak milik oranglain.
- TATA KELOLA
- Lembaga pengelola zakat merupakan sebuah instasi yang bertugas dalam pengelolaan zakat, pengelolaan zakat merupakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian dalam pengumpulan serta pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
- Berdasarkan UU(undang-undang) di Indonesia jenis Lembaga pengelolaan zakat dapat dibagi menjadi 2 yaitu, Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) adalah salahsatu pengelola zakat yang dibentuk oleh Pemerintah yang bertujuan meningkatkan dana zakat, sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) merupakan institusi pengelola zakat yang dibentuk oleh suatu masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam.
- Badan Amil Zakat (BAZ) merupakan suatu organisasi pengelola zakat yang di bentuk oleh pemerintah yang terdiri dari suatu masyarakat dan pemerintah dengan memiliki tugas masing-masing yaitu mengumpulkan, mendistribusikan serta mendayagunakan zakat sesuai dengan syarat dan ketentuan.
- Asas-Asas Pengelolaan Zakat :
- Syariat islam
- Amanah
- Kemanfaatan
- Keadilan
- Kepastian hukum
- Terinterigrasi
- Akuntabilitas
Lembaga pengelola zakat sebaiknya mampu mengelola zakat secara efektif dan efisien, penyaluran zakat sebaiknya sesuai dengan sasaran dan memiliki manfaat bagi mustahik tersebut. Lembaga pengelola zakat khususnya para amil zakat harus mempunyai sifat proaktif, antisipatif, inovatif dan kreaktif. Sehingga dana zakat akan dapat tersalurkan merata serta sesuai untuk orang yang membutuhkan dan pastinya tetap dalam syari’at islam.
Tujuan Pengelolaan Zakat :
- Meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan dalam pengelolaan.
- Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Jenis Dana yang Dikelola Lembaga Pengelola Zakat :
- Dana zakat
- Dana zakat dalam Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) dibagi menjadi dua jenis yaitu dana umum dan dana khusus.
- Dana zakat umum merupakan dana zakat yang diberikan oleh muzakki kepada Lembaga Pengelola Zakat(LPZ) secara cuma-cuma atau tanpa adanya permintaan terlebih dahulu.
- Dana zakat khusus merupakan dana zakat yang disalurkan kepada anak yatim.
- Dana infaq atau shadaqah
- Dana infaq atau shadaqah umum merupakan dana yang diberikan para donatur kepada Lembaga Pengelolaan Zakat (LPZ) tanpa persyaratan apapun.
- Dana infaq atau shadaqah khusus adalah dana yang diberikan para donatur kepada Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) dengan berbagai persyaratan tertentuseperti untuk disalurkan kepada masayarakat atau wilayah tertentu.
- Dana waqaf
- Dana pengelola
- Dana pengelola merupakan hak amil yang digunakan untuk membiayai segala kegiatan operasional yang bersumber dari :
- Hak amil dari dana zakat
- Bagian tertentu dari dana infaq atau shadaqah
- PENDISTRIBUSIAN DAN PEMBERDAYAAN ZAKAT
- Zakat yang dikumpulkan oleh Lembaga Amil Zakat (LPZ) atau Badan Amil Zakat (BAZ) selanjutnya akan didistribusikan kepada golongan-golongan yang berhak menerima zakat yang bisa disebut mustahiq yang berjumlah delapan ashnaf :
- Amil
- Fakir
- Miskin
- Muallaf
- Budak
- Al-gharimun (orang-orang yang berhutang)
- Ibnu sabil (orang yang sedang atau akan melakukan perjalanan)
- Fi sabilillah (orang-orang yang berjual di jalan Allah)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyaluran dan pemberdayaan dana zakat, diantaranya :
Pertama, amil zakat harus dapat mengkondisikan penyaluran dan pemberdayaan zakat yaitu memprioritaskan pada sekitar dan domisili baru kebeberapa wilayah lain.
Kedua, amil zakat perlu mengidentifikasi kondisi dan situasi lingkungan serta permasalahannya agar Amil mampu memutuskan mana yang lebih berhak menerima dana zakat.
Ketiga, amil zakat perlu mendahulukan kebutuhan konsumtif mustahiq dibanding sektor produktif maksutnya bahwa amil zakat cenderung menyalurkan dana zakat pada sektor produktif, maka tidak sepenuhnya harus disalurkan dalam bentuk pendayagunaan produktif selama sektor konsumtif belum terpenuhi dengan baik.
Menurut Imam Suparyogo dana zakat yang telah terkumpul didistribusikan dalam empat bentuk, diantaranya :
- Konsumtif tradisional yaitu zakat yang langsung diberikan langsung kepada mustahik, seperti : beras dan jagung, perbaikan rumah dan lain-lain.
- Konsumtif kreatif yaitu zakat yang dirupakan dalam bentuk lain, dengan harapan dapat bermanfaat lebih baik, seperti : beasiswa, peralatan sekolah, pakaian anak-anak yatim.
- Produktif tradisional yaitu zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang yang dapat berkembangbiak atau alat utama kerja, seperti : kambing, sapi, mesin jahit.
- Produktif kreaktif yaitu zakat yang diberikan dalam bentuk modal kerja sehingga penerimanya dapat mengembangkan usahanya setahap lebih maju.
- Pendayagunaan zakat diantaranya :
- Menyelenggarakan program layanan mustahik untuk membantu mereka yang membutuhkan secara konsumtif (tradisional dan inovatif ) dan secara produktif (tradisional dan inovatif).
- Menjalin kerjasama dengan lembaga lain untuk membuat program unggulan di bidang pendidikan dan dakwah.
- Menjalin kerjasama dengan lembaga lain untuk membuat program unggulan di bidang ekonomi.
- KESIMPULAN
- Zakat merupakan salahsatu rukun islam yang harus di penuhi oleh keseluruhan umat di seluruh dunia lebihnya lagi bagi umat yang beragama islam. Zakat merupakan suatu perwujudan akan tanda ketakwaan suatu manusia kepada penciptaNya serta dapat dikatakan bahwa zakat sebagian dari kegiatan sosial karena pengeluaran dana zakat merupakan salahsatu kepedulian sosial terhadap sesama.
- Zakat mempunyai fungsi ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan namun dalam kenyataannya fungsi zakat ini belum sepenuhnya bisa optimal dalam mengentaskan kemiskinan karena pengelolaan dana zakat yang kurang menyeluruh.
- REFERENSI
- Rifqi Muhammad, Akuntansi Keuangan Syari’ah,(Yogyakarta: P3EI Press, 2010)
- Al-Zuhayly, Wahba, Zakat Kajian Berbagai Madzhab, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1995)