Jakarta (12/08/2020), penyebaran virus Corona atau yang biasa disebut dengan COVID-19 semakin meningkat setiap harinya. Terbukti dengan total kasus yang terjadi di DKI Jakarta per tanggal 28 Juli 2020. Dilansir dari halaman resmi Corona Jakarta, sudah sebanyak 19.885 warga DKI Jakarta yang positif COVID-19, 795 orang yang meninggal, dan 12.373 yang sembuh. Salah satu alasan utama meningkatnya penyebaran COVID-19 adalah ketidakpatuhan warga akan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam KEMENKES NO.HK01.07/MENKES382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut telah disebutkan bahwa terdapat dua jenis protokol kesehatan yang harus dipatuhi yaitu Protokol Kesehatan Individu serta Protokol Kesehatan Tempat dan Fasilitas Umum. Dimana, protokol kesehatan individu memuat 5 hal yang harus dipatuhi, yaitu:
- Menggunakan masker
- Cuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan/atau handsanitizer.
- Tidak menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan kotor.
- Jaga jarak dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
- Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat yang cukup minimal 7 jam sehari, serta menghindari tempat dan fasilitas umum bagi orang yang memiliki kondisi rentan (diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal, penyakit autoimun, kehamilan, anak-anak, lansia).
Masalah utama yang terjadi di RW 009 Kelurahan Pondok Kopi adalah kurangnya kesadaran warga atas pentingnya protokol kesehatan. Setelah berdiskusi dengan Bapak Nikman Lupita selaku Ketua Sat-Gas RW 009 Kelurahan Pondok Kopi, guna mengedukasi serta menyebarkan informasi serta meningkatkan kesadaran warga mengenai pentingnya protokol kesehatan, maka pada tanggal 2 Agustus 2020 telah dilaksanakan program kerja "Pentingnya Mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan KEMENKES NO.HK01.07/MENKES382/2020" oleh Diandra Rufidya Juztifira, Mahasiswi Fakultas Hukum dari KKN TIM II Universitas Diponegoro dengan Dosen Pembimbing Ibu Dr. Ir. Eny Fuskhah, M.Si. Dengan dilaksanakannya program ini diharapkan dapat membantu mencegah penyebaran COVID-19 yang kasusnya semakin meningkat setiap harinya di Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Program ini dijalankan dengan melakukan penyebaran leaflet baik dalam bentuk cetak yang kemudian diberikan secara langsung kepada warga, serta melalui social media yaitu Instagram dan juga Whatsapp. Tidak hanya dengan menyebarkan leaflet, atas izin dari Bapak Bambang Setyadi selaku Ketua RW 0009 Kelurahan Pondok Kopi, Diandra juga turut menjelaskan materi yang dituangkan dalam leaflet kepada seluruh Ketua RT dalam lingkup RW 009 Kelurahan Pondok Kopi.
Di hari yang sama, Diandra juga telah melaksanakan program keduanya yaitu "Yuk PSN Mandiri!". Program ini merupakan ajakan yang ditujukan kepada warga sekitar untuk melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) secara mandiri, khususnya di tengah masa pandemi seperti sekarang ini. Sebelumnya, PSN ini dipantau secara langsung oleh Juru Pemantau Jentik (JUMANTIK) RW 009 dengan mendatangkan rumah-rumah warga untuk melakukan pengecekan sekaligus pemberian bubuk Abate sebagai pembasmi nyamuk Aedes Aegepty yang menjadi pembawa virus Demam Berdarah Dengue (DBD). PSN itu sendiri merupakan sebuah gerakan pemberantasan sarang nyamuk dengan melakukan 3M Plus yang terdiri dari:
1. Menguras
2. Menutup
3. Mengubur
4. Menaburkan bubuk Abate
5. Menggunakan obat nyamuk
6. Menggunakan kelambu saat tidur
7. Memelihara ikan pemakan jentik nyamuk
8. Menanam tanaman pengusir nyamuk