Pembangunan akan infrastruktur meliputi sarana dan prasarana adalah kewajiban dari pemerintah sebagai upaya dalam memenuhi akan keperluan ataupun kebutuhan masyarakat pada saat ini. Namun, keterbatasan dari anggaran yang dipunyai pemerintah menjadikan hal tersebut untuk membutuhkan kerjasama dengan pihak swasta atau investor. Hal tersebut menjadi bentuk nyata pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan dalam mensejahterakan masyarakat memunculkan konsep Publik Private Partnership (PPP). Publik Private Partnership (PPP) adalah bentuk Kerjasama antara pihak investor maupun swasta dengan pemerintah agar bisa memenuhi kebutuhan dari masyarakat.
Publik Private Partnership (PPP) atau biasa yang disebut dengan P3 merupakan alternatif pembiayaan untuk pengadaan pelayanan public yang sudah digunakan diberbagai negara maju. Dalam P3 hubungan yang berbasis kontrak menentukan dengan rinci kewajiban dan tanggungjawab secara detail serta jelas. Hal tersebut juga harus dipenuhi oleh masing-masing pihak akan tugasnya.
Secara rinci, Publik Private Partnership (PPP) merupakan perjanjian kontrak antara sektor swasta dan pemerintah yang antara lain sebagai berikut: 1) sektor swasta mengambil alih fungsi pemerintah hanya selama periode waktu tertentu yang telah ditentukan; 2) sektor swasta akan menerima kompensasi dari penyelenggaraan fungsi baik secara langsung maupun tidak langsung; 3) sektor swasta juga dibebani risiko yang akan timbul dalam pelaksanaan; 4) adapun fasilitas publik, sumber daya lainnya bisa dialihkan sektor swasta maupun dapat dimanfaatkan oleh sektor swasta.
Di Indonesia sendiri Publik Private Partnership (PPP) sangat dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki keterbatasan akan dana APBN dalam dana pembangunan infrastruktur yang telah dicantumkan dalam RPJMN 2015-2019. Oleh sebab itu, P3 sangat dibutuhkan.
Tidak adanya definisi resmi dari Publik Private Partnership (PPP), berdasarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, bentuk P3 di Indonesia dikenal dengan KPBU yang sebelumnya adalah KPS (Kerjasama Pemerintah Usaha). KPBU merupakan singkatan dari Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. KPBU dijelaskan sebagai Kerjasama pemerintah dengan badan usaha untuk menyelenggarakan penyediaan infrastruktur sebagai kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang sudah ditetapkan serta menggunakan sumber daya dengan memperhatikan risiko antara sesama pihak.
Dalam KPBU terjadi hambatan utama berupa tingginya risiko dan tidak layaknya akan proyek secara finansial. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia telah memberikan fasilitas-fasilitas berupa jaminan pemerintah, pembayaran atas layanan, dukungan pemerintah, dan juga insentif perpajakan.
Selain itu, tidak layaknya secara finansial namun layak secara ekonomi pemerintah memberikan dorongan berupa Viability Gap Fund (VGF). VGF merupakan biaya dari pemerintah untuk menaikkan kelayakan finansial sebuah proyek pembangunan. Melalui VGF ini dapat menurunkan dana akan konstruksi suatu proyek infrastruktur sehingga tingkat pengembalian pada investasi semakin tinggi.
Setelah mengetahui apa itu Publik Private Partnership (PPP) dan bentuknya di Indonesia dalam bentuk KPBU, maka pada pembahasan kali ini mengkaji dengan fokus pembangunan infrastruktur utamanya infrastruktur transportasi melalui P3 di Indonesia yakni KPBU. Infrastruktur transportasi merupakan infrastruktur yang pembangunannya sangat penting dikarenakan memudahkan aksesibilitas suatu daerah sehingga efektif untuk dijangkau, dengan demikian akan mengurangi disparitas dari harga-harga barang atau logistik, menaikkan produktivitas daerah, dan juga akselerasi pertumbuhan ekonomi. Lalu apa itu infrastruktur transportasi?
Infrastruktur transportasi merupakan praktek dan teknik konstruksi guna menciptakan sistem yang memindahkan barang dan orang dari suatu tempat ke tempat lain. Infrastruktur transportasi sendiri ini dapat berupa rel kereta api, landasan pesawat, jaringan pipa, kanal, saluran air, jalan, dan juga terminal, meliputi stasiun kereta api, halte bus, pelabuhan, dan bandara.