Perumahan merupakan kumpulan rumah yang memiliki fungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian untuk hidup yang telah dilengkapi dengan prasarana lingkungan, yaitu kelengkapan dasar fisik lingkungan, seperti pembuangan dan pengelolaan sampah, tersedianya jalan, penyediaan air minum, listrik yang memadai, sarana telekomunikasi, pada intinya memungkinkan lingkungan pemukiman berfungsi sebagaimana mestinya.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, perumahan memiliki definisi kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman, baik itu pemukiman desa maupun pemukiman kota yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya dari pemenuhan rumah yang layak huni.
Sementara itu, kawasan pemukiman dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, adalah bagian dari lingkungan hidup yang berada di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan ataupun kawasan perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian yang mendukung peri kehidupan.
Perumahan dengan pemukiman memiliki hubungan yang sangat erat. Hal ini dikarenakan perumahan dan pemukiman adalah kesatuan fungsional, sebab pembangunan perumahan harus berlandaskan dengan suatu pola pemukiman yang menyeluruh, yakni meliputi fasilitas sosial, sarana umum, prasaranan lingkungan, terutama di kawasan perkotaan yang mempunyai masalah majemuk dan multidimensional. Menurut persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman berdasarkan keputusan menteri kesehatan (Kepmenkes) No. 829/Menkes/SK/VII/1999 :
Lokasi
- Tidak terletak pada daerah kebakaran seperti alur pendaratan penerbangan dan daerah rawan kecelakaan.
- Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam, seperti bantaran sungai, tanah longsor, gelombang tsunami, zona gempa, aliran lahar, dan sebagaiannya.
- Tidak terletak pada daerah bekas tambang atau daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA).
Perumahan dan pemukiman ketika tidak berfungsi sebagaimana mestinya menimbulkan isu permasalahan yang umumnya terjadi di kawasan perkotaan.
Permasalahan ini merupakan sebuah permasalahan yang berlanjut dan bahkan terus meningkat, beriringan dengan pertambahan jumlah penduduk, kependudukan yang dinamis, dan tuntunan-tuntunan sosial ekonomi yang semakin berkembang.
Kurangnya persiapan suatu kota dengan sistem perencanaan dan pengelolaan kota yang tepat dalam mengantisipasi pertambahan jumlah penduduk dengan berbagai motif dan keragaman menjadi penyebab utama memicu timbulnya permasalahan perumahan dan pemukiman.
Kondisi perumahan di Kabupaten Jember dapat dikatakan beragam. Ada beberapa jenis perumahan di Kabupaten Jember, dimulai dari kawasan elit yang di dalamnya berisi rumah gedung dengan nilai tinggi. Ada pula kawasan perumahan penduduk yang mulai padat penghuni. Serta ada juga kawasan pemukiman yang terdapat kumpulan rumah dalam kategori kurang layak untuk dihuni.
Kawasan-kawasan tersebut ada akibat pertumbuhan alamiah yang tidak melihat prasarana lingkungannya, contohnya hunian sekitar pinggir rel dan sekitar sempadan sungai. Hal tersebut dipengaruhi oleh daya beli masyarakat Kabupaten Jember yang kurang mendukung. Perumahan yang dikatakan beragam tersebut juga menimbulkan beberapa macam isu permasalahan.