Lihat ke Halaman Asli

Peluang Profesi Pengelola Zakat di Indonesia

Diperbarui: 13 September 2024   10:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

 Kota Zakat: Wujud Sosialisasi dan Gerakan Bersama dalam Meningkatkan Literasi Zakat

Tingkat terasi zakat di masyarakat sudah berada pade kategori menengahmoderat (Puskas BAZNAS, 2020) dapat menjad landasan pelibatan seluruh unsur ( masyarakat dalam penguatan kampanye zakat

Kampanye Gerakan Cleta Zakat yang resmi diuncurkan Presiden Jokowi pada momen Ramadhan, 15 April 2021 15 April Istana Negara sebagai sinteci dukungan pemerintah dalam mendorong literasi zakat

Program Kota Zakat menjadi tahapan selanjutnya yang dapat diaksanakan mengingat telah adanya pengetahuan dasar masyarakat atas zakat.

Adanya infastruktur regulasi pengelolaan zakat ditingkat kabupaten/kota sarta serta kuberadaan Lembaga Pengelola Zakat di level kabluta baik BAZNAS maupun LAZ dapat mendorong Kota Zakat dinglementasikan hingga tingkat Kecamatan dan Desa

1 Agen Perbaikan (agent of repair)

dalam dunia perzakatan, amil dituntut untuk terus berinovasi dan berprestasi agar dapat bersaing di era globalisasi.

2 Agen Perubahan (agent of change)

Amil harus mampu mengambil bagian dan menjadi pembaru dalam mengahadapi revolusi industri 4.0, di mana puncak industri Indonesia diprediksi akan terjadi pada 2030.

3 Agen Pengembangan (agent of development)

menjadi insan kreatif-inovatif dalam memetakan permasalahan dunia perzakatan, lalu menemukan solusi-solusi yang cerdas. kreativitas yang merupakan modal kaum milenial, hendaknya dimunculkan dan dikembangkan untuk turut berkontribusi bagi dunia perzakatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline