Lihat ke Halaman Asli

Dian Ariyani Surya

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Diperbarui: 19 September 2021   22:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://wikidpr.org/rangkuman/baleg-menkumham-ppuu

Disetiap negara tentu memiliki sebuah peraturan perundang-undangan yang harus di taati oleh setiap warga negaranya. Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan yang dibuat oleh Lembaga negara.

Dalam kehidupan masyarakat senantiasa diatur oleh peraturan baik peraturan itu secara tertulis maupun tidak tertulis. Peraturan perundang-undangan sebagai pedoman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan perundang-undangan sebagai kepastian hukum dan keadilan bagi semua warga negara, sebagai sebuah landasan dasar penyelenggaraan pemerintah dan sebagai dasar berjalannya peyelenggaraan pembangunan nasional. Peraturan ini dibuat tentu agar bisa ditaati oleh setiap warga negara dan jika dilanggar akan dikenakan sanksi. Fungsi peraturan perundang-undangan itu berfungsi sangat baik untuk negara karena negara bisa mengkontrol dan mengendalikan rakyatnya.

Peraturan perundang-undangan merupakan sendi kerakyatan dan peraturan perundang-undangan itu untuk memberikan legitemasi procedural terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan yang dicantumkan atas dasar hukum. Disetiap negara haruslah memiliki hukum yang ada karena pada dasarnya hukum disini umtuk melindungi kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan beragama. Dasar konstitusional peraturan perundang-undangan merupakan sendi kerakyatan demokrasi dan sendi berdasarkan atas dasar hukum.

Konstitusional sendiri berasal dari kata konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) dengan demikian merujuk pada semua Langkah politik yang sesuai dengan aturan hukum tertinggi dalam suatu negara maka suatu Tindakan konstitusi diuraikan dalam berbagai undang-undang. Politik hukum merupakan kebijaksanaan dari negara dengan perentaraan badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan yang dikhendaki yang diperkirakan bisa digunakan mengekspresikan apa yang dicita-citakan. Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan proses social dan proses politik yang sangat penting artinya mempunyai pengaruh yang luas karena itu undang-undang akan memberi bentuk yang mengatur untuk mengatur dan mewujudkan tujuan-tujuan sesuai dengan yang dicita-citakan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menpunya fungsi dan hak yaitu Budget,Pengawasan, Legislasi,Hak Interplasi, Hak Angket, dan Hak Menyatukan Pendapat.

Fungsi dari Legislasi sendiri yaitu, Menyusun program legislasi nasional (Prolegnas), Menyusun serta membahas rancangan undang0undang (RUU), menerima RUU yang diajukan oleh DPD terkait otonomi daerah, membahas RUU yang diusulkan oleh presiden ataupun DPD, dan menetapkan UU bersama dengan presiden, menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU yang diajukan oleh presiden untuk menjadi UU. Sebagai salah satu daban legislative yang bertujuan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline