Lihat ke Halaman Asli

Dian Ariyani Surya

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Peran Perempuan di Panggung Politik, Apakah Sudah Maksimal?

Diperbarui: 25 Mei 2021   21:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dokumen Pribadi

Kiprah perempuan di panggung politik masih sangat minim dimana perempuan masih dianggap belum mampu untuk melebarkan sayapnya dipanggung politik. Sejatinya perempuan harus mengurus rumah tangga, melayani suami, dan mendidik anak-anak dengan baik oleh karena itu perempuan masih dianggap belum bisa sepenuhnya masuk kedunia politik, dan hingga sampai saat ini keterwakilan perempuan masih sangat minim dibawah laki-laki.

Persoalan ketidaksetaraan gender masih sangat tercermin jelas di dalam rendahnya perwakilan kaum perempuan di struktur lembaga perwakilan Indonesia saat ini. Berdasarkan dari data Proyeksi Penduduk Indonesia tahun 2010 sampai dengan tahun 2035, dari total 261,9 juta penduduk Indonesia pada tahun 2017, perempuan berjumlah 130,3 juta jiwa atau sekitar 49,75 persen dari populasi.

Namun sayang besarnya populasi kaum perempuan itu tidak bisa terepresentasi dalam parlemen. Porsi perempuan di kursi panas DPR masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan porsi kaum adam. Salah satu upaya untuk meningkatkan peran perempuan sudah dilakukan berbagai upaya seperti dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan untuk dapat menjamin meningkatnya keterwakilan perempuan di kursi DPR RI. Peraturan ini telah dirumuskan di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang di dalamnya berisi untuk mengatur pemilu tahun 2009. UU No. 2 Tahun 2008 yang memuat kebijakan untuk mengharuskan partai politik menyertakan perwakilan perempuan minimal 30% dalam pendirian maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat.

 Angka ini terdapat pada penelitian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menegaskan bahwa jumlah minimum perempuan haruslah 30 persen agar memungkinkan terjadinya suatu perubahan dan membawa dampak pada kualitas keputusan yang diambil dalam lembaga-lembaga negara. Lalu, di dalam UU No. 10 Tahun 2008 menegaskan bahwa partai politik bisa mengikuti jika mereka mampu memenuhi persyaratan menyertakan kurang lebih 30% perwakilan perempuan untuk kepengurusan partai politik tingkat pusat. Tetapi kuota 30% untuk perempuan masih belum tercapai di parlemen pada saat ini dimana perempuan masih belum bisa melebarkan sayapnya di dunia perpolitikan.

Perempuan memiliki arti yang sangat penting untuk dunia politik yang akan memberikan pemahaman dan menyatukan persepsi tentang betapa pentingnya pembangunan demokrasi yang sangat sehat, sangat adil dan sangat realistis. Oleh karena itu perempuan harus ikut menjadi pemain dipanggung politik jika hak-hak mereka ingin terpenuhi. Semua keputusan itu ada didalam politik jika perempuan mau hak-haknya terpenuhi maka mereka haruslah berada di ranah pengambilan keputusan dan mereka juga harus di dalam area politik satu-satunya cara mereka harus masuk ke partai politik.

Perempuan bisa mengubah dunia jika mereka mampu untuk memaksimalkan peran serta potensinya dengan masuk ke dalam dunia politik. Karena jika dilihat oleh seksama politik kita selalu terlihat maskulin dimana yang bisa terjun ke panggung politik hanya diperuntukan untuk kaum laki-laki saja. Jika, maskulinitas ini masih terus dibiarkan maka kaum perempuan tidak akan pernah bisa untuk dilibatkan disetiap pengambilan keputusan yang bisa berpengaruh untuk kemajuan bangsa indonesia. Perempuan juga bisa untuk masuk di panggung politik jika mereka diberikan kesempatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline