Lihat ke Halaman Asli

Dian Ardiyanti

Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Pandangan Ulama dan DSN MUI Mengenai Asuransi Syariah

Diperbarui: 5 Maret 2024   21:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pengertian Asuransi Syariah Menurut Para Ahli 

  • Menurut Muhammad Akram Khan

Asuransi syariah adalah kesepakatan antara pihak-pihak yang bertujuan untuk saling melindungi dari risiko keuangan, dengan prinsip-prinsip syariah sebagai landasannya.

  •  Menurut Iqbal Asaria 

Asuransi syariah merupakan sistem perlindungan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, di mana risiko-risiko ekonomi dibagi di antara anggota-anggota komunitas yang terlibat. 

  • Menurut Muhammad Iqbal

Asuransi syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong-menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. 

  • Menurut Ahmad Sahroni

Asuransi syariah adalah instrumen perlindungan finansial yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, dimana risiko ditanggung bersama di antara para anggota yang terlibat. 

  • Menurut M. Shabri Abd.Majid 

Asuransi syariah merupakan mekanisme manajemen risiko berdasarkan prinsip Islam dimana risiko yang dihadapi peserta diasuransikan secara kolektif. 

        Jadi, dari definisi asuransi di atas dapat kami ketahui bahwa asuransi syariah menurut kelompok kami adalah suatu sistem perlindungan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah Islam, dimana risiko yang ditanggung peserta diasuransikan secara kolektif, Tidak ada unsur riba, spekulasi atau kegiatan tidak etis.  Sistem ini mengedepankan keadilan, gotong royong dan solidaritas untuk mengatasi risiko ekonomi yang mungkin timbul.

Argumentasi Pentingnya Asuransi Syariah Bagi Seseorang

         Asuransi syariah sangat penting bagi seseorang, dengan adanya asuransi syariah dapat mengalihkan resiko finansial yang disebabkan oleh kejadian atau musibah yang tak terduga sebagai proteksi untuk diri sendiri maupun keluarga, agar terbiasa menyisihkan dana dan mengelola uang untuk kebutuhan dimasa mendatang, pada masyarakat asuransi syariah adalah subsidi silang antar satu individu dengan individu yang lainnya. Asuransi syariah juga memiliki peran bagi perekonomian negara dikarenakan asuransi syariah menjadi sumber dana untuk sektor pembangunan. Modal yang disetorkan ke lembaga asuransi syariah akan dikelola oleh instrument keuangan tertentu. Asuransi syariah juga menjadi sumber pendapatan dan penghasilan pajak suatu Negara. 

          Pada saat ini peran asuransi syariah sangat diperlukan seseorang untuk dapat mempersiapkan berbagai hal untuk tunjangan di masa depan, peran asuransi juga merupakan wujud ibadah seorang muslim kepada Allah SWT. Dengan menggunakan konsep tabarru', asuransi syariah selain bermanfaat bagi diri sendiri tetapi juga mempunyai manfaat bagi orang lain yang membutuhkan. Asuransi syariah dapat meningkatkan investasi dan juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

Pandangan Ulama Terhadap Kebolehan dan Ketidakbolehan Asuransi

1. Terdapat beberapa kelompok ulama yang membolehkan pelaksanaan asuransi diantaranya:

- Murtadla Muthahhari

- Muhammad Musra 

- Abdul Wahbah Khalaf 

- Muhammad al Bahl

- Abdurrahman Isa

         Terdapat  beberapa alasan yang mendasari kebolehan asuransi oleh para ulama diatas yakni pertama, asuransi mengandung mashlahah atau kebaikan. Berdasarkan tujuan agama kita dianjurkan untuk menjaga jiwa. Adanya asuransi merupakan suatu maslahah untuk memberikan ketenangan jiwa dimasa mendatang. Kedua, berdasar pada kaidah fiqh yakni :

الْصْلُ فِِ الْشْياءِ الِْبًَحَة

 "Asal sesuatu adalah boleh".

          Maksudnya segala bentuk transaksi dalam muamalah sebelum terdapat dalil yang melarang maka diperbolehkan. Dalam asuransi belum ada dalil yang melarang pelaksanaanya maka dari itu hukumnya boleh. 

2. Terdapat pula beberapa ulama yang tidak membolehkan/menggharamkan asuransi diantaranya: 

- Yusuf Qardhawi 

- Sayid Sabiq 

- Husain Hamid Hisan 

- Shaikh Abdurrahman bin Abdullah bin Baz 

- Abdullah al-Qalqilli

        Beberapa alasan yang mendasari para ulama diatas tidak membolehkan asuransi yakni pertama, karena transaksi dalam asuransi dianggap gharar (tidak jelas). Ketidakjelasan ini mengarah pada jumlah premi dan klaim yang nasabah harus keluarkan dan dapatkan belum jelas, ditambah lagi perusahaan asuransi yang belum jelas berapa tanggungan yang harus dikeluarkan ketika nasabah mengalami resiko. Kedua, asuransi dikiaskan/disamakan dengan judi. Dalam judi ada kemungkinan menang dan kalah. Orang yang menang akan mendapat uang yang dapat diambil dari orang-orang yang kalah. Dalam asuransi orang yang mengalami resiko dianggap yang menang dan orang yang tidak mengalami resiko melimpahkan uang/preminya untuk menanggung orang yang mengalami resiko. 

Analisis Fatwa DSN MUI tentang Asuransi Syariah Akad Mudharabah dan Akad Tijarah 

        Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai asuransi syariah mencakup berbagai aspek termasuk akad-akad yang digunakan dalam operasionalnya, seperti akad mudharabah dan akad tijarah.

Analisis singkat mengenai akad tersebut dalam konteks asuransi syariah adalah  

        Akad Mudharabah dalam Asuransi Syariah Akad mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), di mana nisbah (bagi hasil) keuntungan ditentukan di awal. Dalam konteks asuransi syariah, pemegang polis bertindak sebagai pemilik modal yang menyerahkan premi kepada perusahaan asuransi syariah yang bertindak sebagai pengelola (mudharib). Keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan premi tersebut kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Berikut beberapa analisis dari akad mudharabah dalam asuransi syariah : 

- Kepatuhan Syariah: Akad ini memungkinkan perusahaan asuransi syariah beroperasi tanpa terlibat dalam riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi), sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.

- Risiko dan Keuntungan: Risiko kerugian ditanggung oleh pemegang polis (kecuali kerugian karena kelalaian atau kecurangan pengelola), sementara keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Ini menciptakan rasa keadilan dan keseimbangan antara kedua belah pihak. 

- Transparansi: Akad ini memerlukan transparansi dan kejelasan dalam pengelolaan dana, termasuk cara penghitungan dan distribusi keuntungan. 

         Akad Tijarah dalam Asuransi Syariah Akad tijarah, atau akad perdagangan, dalam konteks asuransi syariah, bisa mengacu pada aktivitas investasi dan pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah. Ini tidak secara langsung terkait dengan akad asuransi tapi lebih kepada bagaimana dana (premi) diinvestasikan untuk menghasilkan keuntungan. Berikut beberapa analisis dari akad tijarah dalam asuransi syariah :

 - Diversifikasi dan Pengelolaan Risiko: Melalui akad tijarah, perusahaan asuransi syariah bisa menginvestasikan premi dalam berbagai instrumen yang halal dan syariah, meminimalisir risiko dan meningkatkan potensi keuntungan.

- Pengembalian Investasi: Keberhasilan dalam pengelolaan investasi secara tijarah dapat meningkatkan nilai dana tabarru' (dana tolong-menolong) dan surplus underwriting, yang pada akhirnya bermanfaat bagi pemegang polis dalam bentuk bagi hasil atau pengembalian investasi. 

- Kepatuhan pada Prinsip Syariah:  Semua investasi harus memenuhi kriteria halal dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, menunjukkan pentingnya analisis dan seleksi portofolio yang keta. 

       Jadi, dapat diketahui bahwa dalam Fatwa DSN-MUI mengenai penggunaan akad mudharabah dan akad tijarah dalam asuransi syariah menunjukkan komitmen industri asuransi syariah untuk mengoperasikan bisnis sesuai dengan prinsip syariah. Akad mudharabah menawarkan kerangka bagi hasil yang adil dan transparan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi, sedangkan akad tijarah memungkinkan pengelolaan dana premi secara efektif dan sesuai syariah untuk menghasilkan keuntungan. Kedua akad ini, ketika diterapkan dengan benar, mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan industri asuransi syariah dengan memastikan bahwa operasionalnya tetap adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. 

Peranan Underwriting dalam Permohonan Peserta Asuransi Syariah dan Proses Klaim 

        Underwriting atau seleksi risiko yaitu proses penaksiran atau penilaian dan pengklasifikasian tingkat risiko yang terdapat pada seroang calon peserta. Dalam permohonan, underwriting memiliki peranan yakni menilai risiko calon peserta apakah dapat diterima pengajuan asuransi atau layak mendapatkan asuransi atau tidak sesuai dengan tingkat risikonya serta menentukan premi yang sesuai dengan profil risiko peserta. Indikator utama yang menjadi tolak ukur dalam proses underwriting adalah umur, jenis kelamin, kondisi fisik, kondisi keluarga, status finansial, dan pekerjaan.

        Saat klaim diajukan, underwriting memastikan apakah klaim sesuai denhan syarat-syarat polis dan memprosesnya sesuai dengan prinsip syariah. Hal tersebut, guna untuk memastikan keadilam dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.  Berikut beberapa tugas underwriting dalam proses klaim yaitu :

 1. Verifikasi klaim, yakni dengan memeriksa keabsahan klaim supaya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam polis.

 2. Penilaian risiko, yakni dengan memastikan bahwa klaim tersebut sesuai dengan polis dan tidak melanggar  prinsip syariah 

3. Pengambilan keputusan yakni dengan adanya pengambilan keputusan maka, berdasarkan penilaian tersebut klaim dapat disetujui atau ditolak 

4. Pemantuan kinerja, yaitu proses underwriting yang baik sangat dibutukan bagi perusahaan maupun peserta asuransi syariah.


Kelompok 1 :

1. Nur Rokhman                  212111026

2. Dian Ardiyanti                 212111031

3. Hanivatul                          212111032

4. Sigit Nur Arifin               212111250

5. Fredika Dela Novita      222111048




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline