Psikologi Forensik
Psikologi Forensik menurut American Psychological Association (APA) merupakan psikologi terapan yang bekerja dalam sub disiplin kriminologi, ketika menerapkan pengetahuan ilmiah, teknis, atau hukum untuk membantu menangani masalah hukum, kontrak, dan administrasi.
Sementara itu, Goldstein (2003) berargumen bawah Psikologi Forensik menjadi bidang yang melibatkan penerapan penelitian psikologis, teori, praktik, dan metodologi khusus tradisional (misalnya, wawancara. pengujian psikologis. penilaian forensik, dan instrumen yang relevan secara forensik) untuk pertanyaan hokum.
Goldstein (2003) lebih lanjut membedakan aplikasi praktik dan penelitian. Sisi praktik psikologi forensik menghasilkan produk untuk sistem hukum, seperti laporan atau kesaksian. Sisi penelitian memiliki tujuannya untuk merancang, melakukan, dan menafsirkan studi empiris, yang tujuannya adalah untuk menyelidiki kelompok individu atau bidang yang menjadi perhatian atau relevansi dengan sistem hokum (Roesch, Zapf, & Hart, 2010).
Dengan demikian, dapat diartikan bahwa Psikologi Forensik adalah praktik psikologi (didefinisikan untuk mencakup penelitian serta pemberian layanan langsung dan tidak langsung dan konsultasi) di dalam atau dalam hubungannya dengan salah satu atau kedua sisi sistem hukum pidana dan perdata.
Psikologi dan Hukum
Dalam kaitannya dengan Kriminologi, Psikologi memiliki interseksi dengan hukum yang mencakup dua aspek, yaitu:
(1) Aspek klinis, seperti kegilaan, kompetensi dari pelaku kejahatan, resiko kekerasan, dan lain sebagainya;
(2) Aspek Eksperimental, seperti perkembangan kongnitif, sosial, neuropsikologi, yang berimplikasi pada pengambilan keputusan, saksi mata, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, ada yang disebut sebagai Legal Psychology atau psikologi hukum, yaitu sebuah psikologi terapan yang berhubungan dengan penyelidikan fungsi manusia yang terkait dengan keseluruhan system hukum. Lebih tepatnya, Psikologi Hukum berfokus pada fungsi-fungsi seperti: persepsi, ingatan, dan pengambilan keputusan. Tugas psikologi hukum adalah mempelajari bagaimana hukum mempengaruhi perilaku manusia, dan mempelajari manusia di bawah pengaruh hukum.
Peran dalam Sistem Peradilan Pidana