Pengertian Sewa Menyewa (Ijarah )
Salah satu bentuk Muamalah yang dapat kita lihat dan itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan masyarakat yakni sewa menyewa(Ijarah),dimana masalah sewa menyewa mempunyai peran penting dalam kehidupan seharihari sejak jaman dahulu hingga sekarang,kita tidak dapat membayangkan apabila sewa menyewa tidak dibenarkan dan diatur oleh hukum islam maka akan menimbulkan berbagai kesulitan-kesulitan.
Sewa-menyewadalam bahasa Arab diistilahkan dengan al-ijarah, yang artinya upah, sewa, jasa atau imbalan.1 Al-ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan Muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia, seperti sewa menyewa, kontrak, atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain. Sedangkan menurut istilah para ulama' berbeda pendapat dalam mendefinisikan Ijarah.
Menurut Ulama Hanafiyah, ijarah ialah:
"Akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan disengaja dari suatu dzat yang disewa dengan imbalan".
Menurut Ulama Malikiyah, ijarah ialah :
Nama bagi akad-akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan untuk sebagian yang dapat dipindahkan".
Menurut Ulama Syafi'iyah, ijarah ialah :
"Akad terhadap manfaat yag diketahui dan disengaja harta yang bersifat mubah dan dapat dipertukarkan dengan imbalan tertentu".
Menurut Ulama Hanabilah, ijarah ialah :
"Akad terhadap manfaat harta benda yang bersifat mubah dalam periode waktu tertentu dengan suatu imbalan".