Lihat ke Halaman Asli

Mengkaji Pemikiran Dr. Agus Hermanto (Metode Pembaruan Hukum Islam)

Diperbarui: 22 April 2024   15:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam pemahaman Dr. Agus Hermanto, teori merupakan alat yang membantu dalam proses analisis terhadap data atau bahan kajian atau pembahasan dalam pembaharuan hukum Islam. Dibandingkan dengan sebuah perusahaan yang memproses bahan menjadi produk menggunakan alat tertentu, dalam pembaharuan hukum Islam, teori membantu merumuskan pemahaman dan penafsiran terhadap teks dan konteks hukum Islam.Dr. Agus Hermanto menyampaikan bahwa di balik berbagai teori dan pendekatan, muara dari setiap hukum Islam adalah maqashid al-syar'iah, atau tujuan hukum Islam itu sendiri. Tujuan utama hukum Islam adalah untuk mengambil kemaslahatan dan meniadakan kemudaratan. Ini dilakukan dengan tiga asas utama, yaitu meniadakan kesulitan, mengurangi beban, dan melakukan proses hukum dengan cara berangsur-angsur.

Dalam upaya membangun konstruksi berpikir tentang pembaharuan hukum Islam, Dr. Agus Hermanto menekankan bahwa tujuan utama dari setiap hukum adalah mencapai maqashid al-syar'iah, dan hal ini hanya dapat tercapai melalui pemahaman yang mendalam terhadap 'illat hukum serta kemaslahatan dan kemudaratan yang terkandung dalamnya.

Dalam buku ini juga sesungguhnya dapat membangun sebuah pemikiran yang bahwasannya dari setiap hukum itu sendiri merupakan tujuan. Dilakukannya dengan melihat sebuah ‘illat hukum yang akan menjadi sebuah pertimbangannya serta akan ada dan tidaknya sebuah hukum itu sendiri.

Di dalam buku ini menjelaskan apa saja yang menajdi pemikiran para ulama yang berpendapat tentang perkembangan yang ada dalam fikih yang dijadikan sebagai dasar hukum dan ada juga yang tidak setuju akan hal tersebut yang mengakibatkan perbedaan pendapat, Agus Hermanto sendiri menjelaskan dari biografi para ulama yang berpendapat dan juga pendapat mereka tentang fiqih yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam islam.

Dalam buku ini juga disebutkan bahwa Al-Qur’an adalah sumber pertama dalam menetukan Hukum Islam itu sendiri da nada juga As-Sunnah sebagai sumber hukum ke dua dalam menentukan Hukum Islam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline