Lihat ke Halaman Asli

Diana Nur Khasanah

Be a good people and Independent Women.

Kenali Bullying, Stop menjadi Pelaku Bullying Selanjutnya

Diperbarui: 12 Maret 2024   21:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bullying menjadi salah satu "kejahatan" populer pada abad 21. Kasus perundungan atau bullying terhadap anak tidak ada habisnya, hampir setiap hari diberbagai platform media sosial muncul satu persatu kasus perundungan yang terjadi diberbagai daerah. Berdasarkan data dari Federasi Serika Guru Indonesia (FGSI) kasus perundungan paling banyak terjadi pada anak sekolah di jenjang SMP.

Kasus bullying disekolah merupakan masalah kompleks dan tidak hanya terjadi karena faktor tunggal. Penanganan bullying tidak hanya cukup dengan menghukum pelaku, tetapi juga perlu mencari akar permasalahannya dan memberikan dukungan yang tepat kepada korban maupun pelaku.

Yuk kenali bullying...

Bullying merupakan manifestasi dari konsep diri yang negatif. Pelaku bullying memberikan kesan ingin dihormati namun merasa tidak memiliki kompetensi atau kelebihan, sehingga mengintimidasi orang lain baik fisik maupun emosional Bullying bisa dalam berbagai bentuk termasuk fisik, verbal, sosial dan cyber.  

Kejahatan bullying sangat beragam bentuknya, bullying atau perundungan tanpa kita sadari kerap terjadi disekitar kita, bahka dalam percakapan keseharian kita bisa saja telah menyingung perasaan orang lain, sekalipun niat kita hanya bercanda.  Di era sekarag "Sesuatu yang kita anggap lucu, belum tentu lucu untuk orang lain, bukan karena dia baperan, tetapi persepsi setiap orang itu berbeda dan disinilah saatnya untuk kita juga belajar untuk menghargai perasaan orang lain".

Bercandaan karena bullying akan memberikan rasa tidak nyaman, merendahkan, menghina, memojokan satu pihak saja bahkan dilakukan berulang kepada orang yang sama. Misal saja, kita sering sekali mendengar kata-kata seperti ini "sudah pendek, item, keriting, hidup lagi..."

Berucap seperti itu sekarang sudah termasuk dalam tindakan bullying terhadap fisik seseorang, dan becandaan terhadap fisik jelas tidak asik, kalian yang pernah dikatain seperti ini kalian berhak tersinggung dan melawan.

Bullying terhadap fisik bentuknya beragam, menyingung bentuk fisik seperti perkataan diatas juga termasuk bullying loh, selain itu bentuk bullying fisik dapat berupa memukul, menendang, mendorong, dan tonyor-tonyor kepala atau jokes fisik lainnya. Seremeh apapun itu tindakan seperti ini tidak sopan. Bentuk bullying fisik dapat menyebabkan dampak buruk bagi korban, seperti kejang, rasa takut, dan gangguan pada kesehatan fisik dan mental.

Selanjutnya yang sering kita dengar "ya elaaah kaya gitu ajah gak bisa, balik jadi anak Tk ajah sana.!" Ini namanya menghina kemampuan, apa yang mudah bagi kita belum tentu mudah untuk orang lain. Pada konteks ini olokan seperti ini sudah masuk dalam kategori bullying terhadap kemampuan/ merendahkan.

 So sekarang kalian sudah tahu kan...jaman dulu bercandaan seperti itu tidak jadi masalah, tetapi jaman sekarang tindakan seperti itu sudah dikategorikan sebagai tindakan bullying. Di Indonesia sudah ada undang-undang tentang bullying, jika tindakan penganinyaan dalam bentuk ringan pelaku bisa dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan apabila tindakan perundungan dilakukan di tempat umum, mempermalukan harkat martabat pelaku bisa juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. Kemudian, apabila pelaku melakukan bullying berbau pelecehan seksual dijerat pasal 289 KUHP, yang mana ancamannya juga berat 9 tahun penjara.

Sanksinya tidak main-main bukan? Jadi jangan menormalisasikan bullying yaa...

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline