Pembagian dan penamaan waktu digunakan sebagai salah satu dasar penentu suatu aktivitas, untuk menunjukkan waktu kapan dimulai beraktivitas hingga kapan waktu untuk beristirahat. Waktu dalam satu hari artinya pembagian waktu yang berlaku dalam satu hari. Penyebutan waktu selama 24 jam di masyarakat Jawa diantaranya:
- Lingsir wengi berlaku mulai pukul 01.00
- Titiyoni dimulai pukul 02.00
- Jago kluruk kapisan berlaku mulai pukul 03.00
- Jago kluruk kapindho (subuh) berlaku mulai pukul 04.00
- Jago kluruk katelu berlaku mulai pukul 05.00
- Saput lemah berlaku mulai pukul 05.30
- Byar berlaku mulai pukul 06.00
- Gumatel berlaku mulai pukul 09.00
- Wisan gawe (pecat sawet) berlaku mulai pukul 10.00
- Tengange berlaku mulai pukul 12.00
- Luhur berlaku mulai pukul 13.00
- Lingsir kulon berlaku mulai pukul 14.00
- Asar endhek berlaku mulai pukul 15.00
- Asar berlaku mulai pukul 16.00
- Tunggang gunung berlaku mulai pukul 17.00
- Tibra layu (sandikala, surup) berlaku mulai pukul 17.30
- Magrib berlaku mulai pukul 18.00
- Isya berlaku mulai pukul 19.30
- Bakda isya berlaku mulai pukul 20.00
- Sirep bocah berlaku mulai pukul 21.00
- Sirep wong berlaku mulai pukul 23.00
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H