Lihat ke Halaman Asli

Diana Kumala

Mahasiswa

Masuknya Tenaga Kerja Asing Menimbulkan Kekhawatiran Tenaga Kerja Indonesia

Diperbarui: 13 Oktober 2021   21:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


TENAGA KERJA adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat, sebagaimana yang dijelaskan di dalam UU No. 13 Tahun 2003.

 Di negara berkembang, seperti Indonesia, permasalahan mengenai ketenagakerjaan salah satunya, yaitu tingginya tingkat pengangguran. 

Tercatat oleh Badan Pusat Statistik, tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada bulan Febuari 2021, penduduk rata-rata usia 20-24 tahun sebesar 17,66% meningkat 3,36% dari tahun lalu, padahal dari waktu ke waktu, pertumbuhan penduduk di Indonesia mengalami peningkatan. 

Berdasarkan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) per Juni 2021, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 272.229.372 jiwa.

Beberapa faktor yang mempengaruhi meningkatnya pengangguran di Indonesia, yaitu, rendahnya mutu tenaga kerja, kurangnya ketersediaan lapangan pekerjaan, percepatan pertumbuhan penduduk, ketidakstabilan perekonomian, politik, dan keamaan suatu negara, dan masukknya tenaga kerja asing di Indonesia, dan lain sebagainya.

Menurut Dumairy, pengangguran adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan lengkap. Lengkapnya, orang yang tidak bekerja dan masih atau sedang mencari pekerjaan.

Dalam Islam, menempatkan bekerja sebagai ibadah. Sebagaimana terdapat dalam Q. S. Attaubah/9 : 105, yang artinya : "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu'min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu aoa yang telah kamu kerjakan."

Dari sisi agama, Allah memerintahkan umatnya untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan bekerja tanpa melanggar nilai-nilai keislaman. Namun, dilihat dari realita, jika sebagian orang justru kehilangan atau kesusuhan mencari pekerjaannya di negeri sendiri. 

Hal utama yang menjadi daya saing tenaga kerja Indonesia, ialah masukknya tenaga kerja asing. Ketidakstabilan perekonomian, politik, dan keamaan mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. 

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 dijelaskan tenaga kerja asing yaitu warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia. Masuknya tenaga kerja asing ini bisa melalui dua jalur, yaitu penugasan dan rekrutmen. Tenaga kerja asing yang masuk di Indonesia didominasi oleh orang China, Jepang, dan Korea.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline