Pendahuluan
Virus Covid 19 datang di awal tahun hingga saat ini dipenghujung tahun 2021 membuat pemerintah memberlakukan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar sebagai akibat antisipasi penyebaran virus covid-19 ternyata berdampak pada kehidupan masyarakat secara umum. Salah satu dampak pandemi ini adalah pengaruh yang cukup besar terhadap aktivitas di bidang Pendidikan, mulai dari terganggu sistem Pendidikan formal, informal dan nonformal semuanya mengalami banyak perubahan. Ini tentu tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan juga di seluruh dunia.
Beberapa akibat dari dampak pandemi covid-19 terhadap dunia pendidikan yang dapat disebutkan antara lain adalah penutupan sekolah, dari pendidikan disegaja jenjang tingkatan mulai dari Pendidikan jenjang usia dini, sekolah dasar dan menengah hingga juga pada universitas - universitas.
Semenjak ditemukannya virus covid-19 di Indonesia, maka kegiatan belajar mengajar tidak akan berjalan seperti semula dengan cara melalui tatap muka, akan tetapi telah berubah dengan melakukan pembelajaran jarak jauh secara online, belajar dan bekerja dari rumah work from home dan social distancing serta physical distancing. Hal ini berdampak kepada timbulnya perubahan pada pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Kondisi adanya pandemi covid-19 inilah yang menimbulkan peluang kesempatan tranformasi tekonologi untuk dimanfaatkannya teknologi yang ada, akan tetapi hal ini juga sekaligus membawa tantangan yang menghambatan untuk berjalannya proses pembelajaran.
Peranan pendidik, guru dan dosen tidak mungkin dapat digantikan oleh teknologi apapun, hal ini karena pendidik merupakan penentu masa depan suatu bangsa. Pandemi Covid -19 merupakan tantangan baru bagi dunia pendidikan supaya menjadi lebih kreatif, inovatif, dan mandiri.
Sebagai gantinya kemudian dipergunaan sistem pembelajaran jarak jauh sistem ini dijalankan untuk tetap memampukan menjalankan sistem Pendidikan maka buka platform pendidikan daring yang dapat digunakan sekolah dan guru untuk menjangkau peserta didik dari jarak jauh dan membatasi hambatan di dalam menjalankan pendidikan. Sehubungan dengan perkembangan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) turut mengambil kebijakan sebagai panduan dalam menghadapi merebaknya virus tersebut di tingkat satuan pendidikan (Kemendikbud, 2020).
Isi
Pandangan Drukheim pada Pendidikan
Emille Durkheim memandang bahwa pendidikan sebagai suatu social thing, yang memiliki pemaknaan masyarakat secara keseluruhan beserta masing-masing lingkungan sosial di dalamnya, merupakan penentu cita-cita yang dilaksanakan lembaga pendidikan. Pada pandangan Durkheim tentang pendidikan ini menekankan bahwa arti dari pendidikan bukanlah hanya satu model tetapi bermacam-macam. Dengan demikian, masyarakat secara keseluruhan dengan lingkungan sosialnya dapat menentukan tipe-tipe pendidikannya. Adanya beragama sebagai saluran pendidikan, menurut Durkheim sebagai sarana untuk memenuhi salah satu hak asasi manusia, yakni dalam pendidikan. Pendidikan merupakan kebutuhan psikologis mendasar bagi manusia. Pendidikan merupakan sebuah alat untuk mengembangkan kesadaran diri sendiri serta kesadaran sosial, yang menjadi satu paduan yang stabil, disiplin, dan utuh secara bermakna.
Pada peraturan yang ada di Indonesia sendiri terdapat tiga sistem Pendidikan yang berfungsi untuk pemenuhan kebutuhan Pendidikan masyarakat Indonesia, hal ini tertuang dalam UU no 20 tahun tentang sistem pendidikan nasional ( Pasal 12 ayat 1 ) dinyatakan bahwa pendidikan memiliki jalur formal, non formal dan informal.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan umum di Indonesia yaitu pendidikan yang diselenggarakan seperti sekolah dan memiliki tingkat pendidikan yaitu tingkat SD, SMP dan SMA. Pendidikan Nonformal memiliki sistematika di luar sistem sekolah. Pendidikan merupakan bagian penting dari kegiatan skala besar yang dilakukan secara mandiri dari siswa tersebut untuk membantu siswa tertentu mencapai tujuan belajarnya. Menurut pendapat dari Philip H. Coombs pendidikan nonformal merupakan aktivitas dari pendidikan yang terstruktur yang berlangsung sendiri atau sebagai bagian dari kegiatan yang lebih luas di luar sistem formal yang dimaksudkan untuk memberikan pelayanan pada peserta didik tertentu untuk mencapai tujuan belajarnya. Sehubungan dengan tujuan pembelajaran/ pendidikan, pembelajaran nonformal bertanggung jawab untuk mencapai tujuan yang sangat luas sifat, tingkatan dan cakupannya. Terakhir adalah Pendidikan Informal yang menjadi jalur Pendidikan melalui keluarag dan lingkungan terbentuknya kegiatan belajar secara sadar, mandiri, dan tanggung jawab dilakukan. Pendidikan ini dapat contohnya adalah seperti sekolah dirumah atau homeschooling dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).