Lihat ke Halaman Asli

Dian Purnama

klaverstory.com

Badan Bank Tanah, Pilar Masa Depan Ekonomi Berkeadilan di Indonesia

Diperbarui: 24 Januari 2025   12:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembangunan kota (Sumber web banktanah.id/dok Badan Bank Tanah)

Melansir dari Kompas.com, Kepala Badan Bank Tanah (BBT), Parman Nataatmadja menyebut satu persen dari orang Indonesia menguasai 59% tanah di Indonesia di luar kawasan hutan. Artinya, jika jumlah penduduk Indonesia saat ini kurang lebih 280 juta jiwa maka 59 % lahan atau tanah tersebut hanya dikuasai 2,8 juta orang (golongan orang ultra kaya atau konglomerat). 

Berita mengejutkan tetapi sejujurnya tidak membuat saya kaget. Prosentase tersebut memperlihatkan sekaligus membuktikan tingginya ketimpangan ekonomi di masyarakat. Alih-alih mempertanyakan apa saja usaha yang sudah dilakukan pemerintah untuk mengatasinya, saya malah penasaran dengan yang namanya Badan Bank Tanah. 

Tentang Badan Bank Tanah

Badan Bank Tanah terbilanh di Indonesia. Lembaga semacam ini juga dijumpai di negara lain, secara internasional dikenal dengan istilah Land Bank Authority. Di Indonesia, Badan Bank Tanah didirikan pada 29 April 2021 dengan dasar hukum Peraturan Presiden (PerPres) No 113 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Peraturan ini juga merupakan peraturan pelaksanaan langsung dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU 11/2020). 

Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) berbentuk Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan diberi kewenangan mengelola tanah negara. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Bank Tanah harus bersifat transparan, akuntabel dan nonprofit. Pendapatan yang diperoleh digunakan untuk pengembangan organisasi dan tidak membagikan keuntungan.

Pendirian Badan Bank Tanah bertujuan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsultasi lahan dan reforma agraria.

Badan Bank Tanah Sebagai Pilar Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan

Berdasarkan uraian singkat tentang Badan Bank Tanah di atas, pikiran saya sedikit terbuka dan rasa pesimis mulai sedikit bergeser menjadi optimis. Salah satu poin penting yang menjadi prioritas tujuan pembentukan Badan Bank Tanah adalah reforma agraria.

Sebagai informasi, dalam laman web banktanah.id disebutkan bahwa Badan Bank Tanah memiliki aset persediaan tanah seluas 33.115,6 Ha yang tersebar di 45 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sebesar 30% dari total luas aset lahan dialokasikan untuk reforma agraria guna kepentingan rakyat.

Aset tersebut bersumber dari tanah negara yang berasal dari tanah terlantar, tanah bekas hak, tanah bekas tambang, tanah timbul, tanah reklamasi, tanah pulau-pulau kecil, tanah yang terkena perubahan tata ruang, tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya dan tanah pelepasan hutan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline