Lihat ke Halaman Asli

Pendataan Program Pembangunan RUTILAHU di Kelurahan Sindangrasa oleh Mahasiswa KKN Tematik UPI Kampus Tasikmalaya

Diperbarui: 11 Agustus 2022   22:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Mahasiswa KKN UPI Tasikmalaya Kelompok 170 melakukan pendataan Program RUTILAHU di Kelurahan Sindangrasa. Pendataan tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa rumah kumuh di lingkungan warga sekitar setelah dilakukan survey di Kelurahan Sindangrasa, Kabupaten Ciamis. Rabu (13/8/2022)
Mahasiswa KKN UPI Tasikmalaya Kelompok 170 dengan Dosen Pembimbing Lapangan Ibu Istikhoroh Nurzaman melakukan pendataan dan terdapat 3 daftar Penerima program perbaikan rumah tidak layak huni  diantaranya yaitu Emi dari RT/RW 05/07 Cibeureum, Otong Tarian RT?RW 05/07 Cibeureum, dan Titi Siti RT/RW 03/08 Cibeureum. Serta terdapat 24 orang yang mengajukan program perbaikan rumah tidak layak huni di kelurahan Sindangrasa.
Menurut Undang-Undang No.1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, setiap warga Negara Indonesia berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Program Rutilahu bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mencapai standar hidup yang layak terutama dalam pemenuhan kebutuhan papan (perumahan) program tersebut dilaksanakan dengan memberikan bantuan dana maupun bahan dan perlatan untuk perbaikan rumah yang tidak layak huni.
Dalam upaya meningkatkan upaya taraf hidup masyarakat, terutama masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi yang kurang memadai/mapan, pemerintah telah banyak mengeluarkan program-program yang pada intinya bertujuan lebih memberdayakan potensi yang dimiliki oleh masyarakat untuk lebih ditingkatkan lagi atas dasar itu, masyarakat perlu diberikan rangsangan untuk ikut memikirkan masalah-masalah yang dihadapi, dan turut merumuskan jalan keluar pemecahannya. Perna serta msyarakat yang aktif, akan lebih menumbuhkan kebersamaan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Kriteria rumah tidak layak huni sebagai subjek dapat dikelompokkan atas kriteria pokok dan kriteria kesiapan (readiness) . kriteria pokok rumah tidak layak huni meliputi semua aspek yang disepakati secara nasional sebagai standar minimal yang harus diacu untuk menetapkan jumalah seluruh rumah tidak layak huni di Indonesia. Kriteria pokok rumah tidak layak huni ini diharapkan dapat menjadi dasar penentuan kebijakan perumahan secara menyeluruh .
Pak Acoy Salim memaparkan bahwa  Program RUTILAHU merupakan program untuk memperbaiki rumah tidak layak huni. Program ini dibuat oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dengan melakukan perbaikan rumah yang kondisinya tidak layak huni dengan memprioritaskan atap, lantai, dinding, serta mck.
Menurut Pak Acoy Salim masyarakat kelurahan Sindangrasa yang mayoritas penduduknya adalah berprofesi sebagai petani, tentunya akan memiliki pemikiran yang seimbang dengan kelompok masyarakat lain dengan profesi yang berbeda, semua pemikirannya sama yaitu ingin menciptakan masyarakat yang mapan dari sisi ekonomi termasuk masalah perumahan.
"Upaya pemberdayaan masyarakat memerlukan kepedulian yang diwujudkan dalam kemitraan dan kebersamaan dari pihak-pihak yang sudah maju kepada pihak yang belum berkembang. Dalam upaya pengertian itu pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses perubahan dari ketergantungan menuju kemandirian. Dengan demikian, untuk mewujudkan harapan mereka dibutuhkan peran serta pemerintah melalui instansi terkait untuk memfasilitasi dan memberikan dorongan baik secara mural maupun materil. Adapun permasalahan yang ada saat ini adalah keterbatasan dana di kelurahan Sindangrasa akibat dari permasalahan tersebut dikhawatirkan akan melemahkan tujuan program pemerintah khususnya pemerintah keluruhan Sindangrasa," tambah Pak Acoy Salim.
Pengajuan proposal ke Dinsos tanggal 30 Maret 2021, kemudian diseleksi sehingga terdapat 3 rumah yang terpilih mendapatkan bantuan sebesar 15 juta per rumah.
"Untuk pengajuan proposal program rutilahu diajukan ke pihak Dinsos pada tanggal 30 Maret 2021 yang kemudian disleksi sehingga dihasilkan 3 rumah yang perlu didahulukan," ujar Pak Acoy Salim.
 "Untuk proses pelaksanaan dan pendaftaran dari pihak pendaftar hanya perlu menyerehkan KK dan BPKS sebagai persyaratan yang diperlukan," tambah Pak Acoy Salim
Menurut Pak Agus selaku ketua RT 05 dana diberikan secara full kepada pihak bersangkutan ditransfer kemudian dialokasikan sesuai kebutuhan seperti material dan jasa yang dikelola oleh ketua  RT. Adapun usaha untuk menghemat pendanaan, jasa pembangunan melibatkan swadaya masyarakat sekitarserta proses perbaikan bangunan rumah dilaksanakan kurang lebih selama tiga bulan terhitung sejak bulan Juli.
Diharapkan untuk periode selanjutnya, jumlah penerima bantuan program RUTILAHU akan semakin bertambah banyak, begitupun jumlah dana bantuannya.
"Kelurahan Sindangrasa masih memiliki 24 RTLH ditahun 2022 yang belum mendapatkan bantuan secara langsung, Mudah-mudahan tahun selanjutnya semakin bertambah banyak yang mendapat bantuannya," Tutur Sahnaz Shalihah Syamsul Mutaqin
"Betul sekali, semoga kami selaku aparatur pemerintah dapat menghimpun warga yang rumahnya tidak layak huni dan hampir roboh serta bantuan tahun depannya rumah yang dapat bantuan bisa semakin banyak lagi bukan hanya 3 rumah saja," jawab Pak Acoy Salim
Maka dengan program rutilahu ini diharapkan dapat mewujudkan rasa aman dan nyaman pada warga masyarakat yang memang rumah mereka tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline