Rasio perpajakan (tax ratio) merupakan indikator untuk mengukur besarnya penerimaan pajak suatu negara. Secara umum rasio ini dihitung dengan membandingkan antara penerimaan pajak secara keseluruhan dalam suatu periode dengan Produk Domestik Bruto (PDB) pada periode yang sama. Rasio perpajakan menunjukkan seberapa besar pendapatan negara yang didapat dari pajak, semakin tinggi rasio perpajakan menandakan semakin besar pula kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pajak dari warganya. Artinya, pemerintah lebih mandiri dalam membiayai pengeluaran negara tanpa harus bergantung pada sumber lain seperti utang.
Rasio perpajakan Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara, besaran rasio perpajakan di Indonesia pada tahun 2022 hanya mencapai 10,28%. Nilai ini jauh dibawah rata-rata ASEAN yang mencapai 13,2%. Rendahnya rasio perpajakan menunjukkan bahwa potensi penerimaan negara dari sektor pajak masih kurang optimal yang pastinya akan memberikan dampak yang signifikan bagi pemerintah dan masyarakat.
Faktor yang Menyebabkan Rendahnya Rasio Perpajakan
Setidaknya ada empat faktor yang akan mempengaruhi besar kecilnya rasio perpajakan suatu negara, yaitu faktor struktur ekonomi, kebijakan dan efektivitas pemungutan pajak, kepatuhan wajib pajak dan dukungan stakeholder.
- Struktur ekonomi
Struktur ekonomi di Indonesia didominasi dengan sektor informal yang ditunjukkan dengan banyaknya aktivitas ekonomi yang berada diluar jangkauan otoritas pajak, seperti pedagang kaki lima atau usaha rumahan. Penerimaan pajak di Indonesia juga masih bergantung pada sektor komoditas, seperti migas dan batubara yang rentan terhadap fluktuasi harga global. Serta, banyaknya UMKM yang belum memiliki sistem pencatatan keuangan yang baik sehingga sulit untuk menghitung pajak.
- Kebijakan dan efektivitas pemungutan pajak
Kebijakan perpajakan masih belum optimal, seperti tarif pajak yang relatif rendah dan peraturan yang berubah-ubah. Sitem administrasi yang belum efisien juga akan berpengaruh, karena proses pelaporan dan pembayaran pajak yang rumit dapat menurunkan kepatuhan Wajib Pajak.
- Kepatuhan Wajib Pajak
Kurangnya kepatuhan Wajib Pajak disebabkan karena kurangnya kesadaran pajak, kesulitan pelaporan pajak dan adanya praktik penghindaran dan penggelapan pajak. Serta masih banyaknya masyarakat yang belum memahami pentingnya pajak dan kewajiban mereka untuk membayar pajak.
- Dukungan stakeholder
Kurangnya koordinasi antara pemerintah, otoritas pajak, dan masyarakat akan menghambat peningkatan rasio perpajakan. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat pajak juga akan menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio perpajakan.
Dampak Rendahnya Rasio Perpajakan
- Dampak bagi pemerintah