Lihat ke Halaman Asli

Mempertimbangkan Freeport

Diperbarui: 16 Februari 2016   16:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara yang kaya dengan sumber daya alam, termasuk di dalamnya hasil bumi atau tambang berupa emas yang ada di Tembagapura, Papua. Tambang emas di wilayah Indonesia timur tersebut termasuk salah satu tambang emas terbesar di dunia. Selama ini pengelolaan tambang emas tersebut dilakukan oleh perusahaan asing asal Amerika, PT Freeport. Masalah yang akhir-akhir ini mencuat dan menjadi isu nasional adalah kepastian masa kerja perusahaan tersebut di Indonesia ke depan.

Menurut aturan yang telah dibuat sebelumnua, kontrak kerja PT Freeport di Indonesia akan berakhir pada tahun 2021. Sebelum berakhir masa kontrak tersebut PT Freeport wajib melakukan divestasi saham kepada pemerintah Ineonesia. Di samping itu PT Freeport juga wajib membangun pusat pengelolaan dan pemurnian mineral atau smelter. Apabila kewajiban tersebut tidak dilakukan, PT Freeport tidak dapat menjalankan operasinya termasuk melakukan ekspor mineral mentah yang saat ini sudah di larang oleh pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia sebaiknya tegas dan memiliki rencana strategis yang jelas dan terukur terkait pengelolaan tambanag emas di bumi Cenderawasih tersebut. Pengeolaan hasil bumi tersebut sebaiknya tidak diserahkan berlarut-larut kepada asing. Pemerintah Indonesia harus dapat mengambil alih kebijakan dan operasinya sehingga hasil bumi yang ada dapat dioptimalkan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Indonesia perlu menyiapkan sumber daya manusia dan segala infrastruktur yang dibutuhkan ke depannya untuk mengelola hasil bumi tersebut secara langsung dan mandiri.

Pada saat ini keberadaan PT Freeport di Indonesia harus benar-benar dievaluasi dengan baik sehingga dapat memberikan sumbangsih yang lebih besar terhadap pembangunan di Indonesia khususnya di tanah Papua. Aktivitas pengelolaan tambang oleh asing harus dapat memmberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Masyarakat jangan menjadi pihak yang hanya dapat menyaksikan sumber daya alamnya terkuras habis dan mendapatkan sampah atau limbah dari hasil pengelolaannya.

PT Freeport harus melibatkan masyarakat secara aktif, mengikutsertakan mereka sebagai bagian di dalamnya. PT Freeport sebaiknya juga dituntut lebih aktif memberikan pendiddikan dan pelatihan misalnya kepada masyarakat sekitar untuk penguasaan keterampilan dan teknologi pertambangan, sehingga mereka memiliki skill yang mumpuni untuk ke depannya dilibatkan mengelola tambang tersebut.

Selanjutnya kepada setiap pengelola tambang, tidak terkecuali PT Freeport, pemerintah wajib menegakkan peraturan kegiatan tambang yang ramah lingkungan. Pemerintah tidak boleh membiarkan sebuah perusahaan beroperasi namun di satu sisi menimbulkan kerusakan lingkungan. Lingkungan merupakan faktor penting bagi kehidupan. Ketidakseimbangan lingkungan dapat menimbulkan kerugian yang fatal bagi kehidupan.

Indonesia ke depan harus dapat mengolala sumber daya alam yang dimilikinya secara mandiri, termasuk mengambil alih pengelolaan Freeport dengan tidak memperpanjang kontrak kerja yang sudah sangat lama dikuasai asing. Pengelolaan Freeport ke depan dilakukan oleh putera-puteri bangsa sendiri, sehingga segala kekayaan alam yang ada di Indonesia dapat dikelola dengan baik dan dioptimalkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Di samping itu segala kebijakan yang di buat oleh pemerintah tetap harus berpihak kepada rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline