Pendahuluan
Kemerdekaan bangsa Indonesia sudah berlangsung selama 76 tahun, namun semua orang sepakat bahwa tujuan kemerdekaannya belum sepenuhnya tercapai. Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa tujuan kemerdekaan dan dibentuknya Negara Republik Indonesia salah satunya adalah memajukan kesejahteraan umum.[1] Melengkapinya, Hary Tanoe di hadapan 1.000 mahasiswa Universitas Wiralodra mengatakan bahwa "Tujuan kemerdekaan bangsa adalah membuat rakyat makmur di mana negara harus bisa menjamin kesejahteraan rakyatnya. Dengan kemakmuran rakyat, negara bisa memajukan rakyatnya dalam segala bidang".[2]
Di dalam mengisi kemerdekaan, setiap orang secara absolut berhak menentukan kehidupan dan kesejahteraan mereka yang dilindungi dan dan diberi kesempatan yang sama antar warga negara dengan dasar keadilan dan hukum yang tidak membeda-bedakan di antaramya. Namun nilai nilai ideal ini berbanding terbalik dengan kenyataan hidup selama ini. Bentuk penjajahan seperti masa sebelum kemerdekaan memang sudah tidak ada, namun kini tumbuh bentuk penjajahan modern dengan cara yang jauh lebih soft dibandingkan penjajahan lama yang menekankan pada konflik fisik secara langsung melalui perang, politik monopoli dagang, budaya korupsi, adu domba antar pribumi, penindasan kesejahteraan, perbudakan, [3] perampasan hak hidup sehingga membiarkan warga biasa yang dijajah jatuh dalam jurang kemiskinan dan kematian.
Perbudakan Modern
Penjajahan modern salah satunya memunculkan Perbudakan Modern. Antara perbudakan klasik dan perbudakan modern memiliki konteks yang berbeda. Perbudakan yang menurut KBBI, adalah segala hal mengenai budak belian, atau sistem segolongan manusia yang dirampas kebebasan hidupnya untuk bekerja guna kepentingan golongan manusia yang lain. Perbudakan modern berbeda dengan perbudakan klasik jika dikaitkan soal transparansinya. Perbudakan klasik cenderung terbuka dengan dukungan pemerintah yang menjajah wilayah tersebut sementara kebanyakan perbudakan modern dilakukan secara tertutup dan tidak terlihat secara nyata di muka umum dikarenakan adanya tekanan HAM dan pelanggaran hukum. Ketidakadilan yang tersembunyi itu sering terjadi di pabrik, gedung dan rumah-rumah yang tertutup serta peternakan dan pertanian pribadi yang jauh di pelosok. Masih menjadi tanda tanya apakah praktek perbudakan modern ini hanya dilakukan oleh segelintir orang kepada orang lain atau apakah juga mendapatkan dukungan dari oknum pemerintahan secara diam-diam.
Perbudakan modern timbul karena adanya tingkat korupsi yang tinggi, pengawasan lingkungan yang lemah (ditinjau dari segi hukum dan sanksi sosial), praktek memanfaatkan kelemahan dan celah hukum, rendahnya tingkat populasi masyarakat diwilayah tersebut dan kemiskinan yang ada.