Hingga saat ini, penyelenggaraan pemilu masih menjadi suatu persoalan yang terus menjadi perhatian. Hal ini dikarenakan oleh keberadaan pemilu yang sangat fundamental bagi berjalannya suatu negara yang demokratis.
Maka dari itu, dalam pelaksanaanya, diperlukan dua hal utama guna berjalannya penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan asas demokrasi, antara lain yakni pemilu yang berintegritas serta pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Dalam hal ini, Norris (2013) menyatakan bahwa Electoral Integrity dilandasi dari standar dan norma pemilu yang merujuk pada artikel 25 International Covenant for Civil and Political Rights (ICCPR) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlaku secara universal, antara lain:
a. Pemilu Periodik;
b. Hak Pilih Universal;
c. Prinsip satu orang satu suara;
d. Hak untuk mencalonkan dan kompetisi dalam Pemilu;
e. Hak pemilih sah untuk dapat menggunakan suaranya;
f. Hak penyuaraan yang bersifat rahasia;
g. Pemilu yang sesungguhnya (genuine);
h. Pemilu merupakan ekspresi kehendak rakyat,