Lihat ke Halaman Asli

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Kemenag Genjot Penggunaan SIMKAH Layanan Nikah

Diperbarui: 21 Maret 2024   22:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Youtube KUA KITA

Sejalan dengan upaya negara Indonesia dalam melakukan tranformasi digitalisasi untuk melayani masyarakat dengan lebih efisien Kementerian Agama telah meluncurkan aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) di tahun 2018 lalu. Layanan KUA yang semula manual beralih ke digital melalui aplikasi SIMKAH.

Seiring dengan perkembangannya aplikasi SIMKAH terus disempurnakan tampilannya. Fitur-fitur di dalamnya pun terus diperbaharui sesuai kebutuhan.

Dalam kegiatan SAPA KUA (Salam dan Sapa KUA) yang berlangsung pada Selasa 19 Maret 2024 H. Jajang Ridwan S.Ag, MA selaku Kasubdit Mutu, Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi meminta kepada seluruh petugas KUA untuk mau menerima perubahan. Karena perubahan adalah keniscayaan supaya tidak tertinggal dengan masa.

"Sebagai garda terdepan di KUA pembenahan-pembenahan akan terus dilakukan untuk memberi layanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya. 

Kelebihan SIMKAH 

Jajang menyebut lima keunggulan SIMKAH, yaitu : (1) Terintegrasi data dengan sistem informasi manajemen kependudukan, (2) Dapat diakses secara online dimana saja dan kapan saja, (3) Data pernikahan dapat disajikan secara real time, (4) Meminimalkan kesalahan data calon pengantin, dan (5) Mencegah pemalsuan data.

Sebagaimana diketahui aplikasi SIMKAH telah terintegrasi dengan data pada Kementerian terkait. Misalnya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Kemdagri, Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dari Kemenkeu, dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari Mahkamah Agung, Badilag, Asabri dan Taspen.

Jajang mengungkapkan adanya kerugian negara di PT Asabri dan Taspen akibat tunjangan yang sudah tidak berlaku namun tidak dilaporkan. Diantaranya pasangan PNS atau TNI Polri yang sudah meninggal atau janda/duda PNS yang telah menikah lagi, seharusnya tunjangannya distop. Diharapkan dengan sistem yang terintegrasi dengan SIMKAH bisa dengan mudah mengidentifikasi kendala tersebut.
 
Lebih lanjut dikatakan bahwa aplikasi ini adalah salah satu upaya dalam memberikan keterbukaan informasi pada publik, khususnya sebagai laporan data peristiwa perkawinan seperti laporan data nikah dan PNBP nikah-rujuk yang dapat dilihat secara real-time.

Penggunaan aplikasi SIMKAH sangat user friendly. Variabel data input yang ditampilkan dalam bentuk statistik dan mencakup lebih banyak data seperti usia menikah, pendidikan, pekerjaan dan lainnya.

Perlu diketahui seluruh output data Bimbingan Perkawinan akan tersaji dalam bentuk sertifikat Bimbingan Perkawinan. Di dalam sertifikat tersebut memuat barcode,  nama calon pengantin, dan tempat dikeluarkannya di mana.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline