Lihat ke Halaman Asli

Diah Trisna Yuliana

Mahasiswa Universitas Jember

APBD Magetan Naik, Makanan Murah

Diperbarui: 29 Maret 2023   18:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasti sudah tidak asing lagi dengan kata APBD. Ya, APBD yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang merupakan suatu komponen penting dalam suatu pembiayaan pembangunan dan pembiayaan lainnya dalam suatu wilayah ataupun daerah. APBD ini merupakan suatu program daerah yang berasal dari pemerintah pusat. Masa tahun anggaran APBD mulai tanggal 1 Januari sampai dengan akhir tahun yaitu 31 Desember.

Dipaparkan pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD merupakan rencana kerja tahunan untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan Pemerintah Daerah baik rutin maupun pembangunan yang diatur dan diperhitungkan dengan uang.

Penyusunan anggaran belanja tersebut, disusun secara sistematis dalam artian bahwa dalam keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau instansi yang dinyatakan dalam suatu unit moneter ( nilai mata uang ) untuk jangka waktu ( periode ) tertentu yang akan datang. Dimana dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan mempunyai arti penting bagi pemerintah daerah dalam membantu kelancaran roda pembangunan dan memberikan isi dan arti kepada tanggung jawab pemerintah daerah khususnya sehingga tercipta perencanaan dan pelaksanaan yang efektif.

Untuk menghasilkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang efektif dan efisien maka diperlukan suatu tahap persiapan atau suatu perencanaan anggaran yang lebih matang merupakan salah satu faktor yang harus di persiapkan dan di perhatikan. APBD disusun dengan cara melakukan pendekatan kinerja yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari suatu perencanaan yang alokasi biaya atau input sudah  ditetapkan.

M. Suparmoko mendefinisikan APBD adalah anggaran yang memuat daftar pernyataan rinci tentang jenis dan jumlah penerimaan, jenis dan jumlah pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu satu tahun tertentu.

Berkaitan dengan belanja, jumlah belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja. Jadi, realisasi belanja tidak boleh melebihi jumlah anggaran belanja yang telah ditetapkan. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.

APBD terdiri dari anggaran pendapatan dan pembiayaan, pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan anggaran lainnya. Yang kedua yaitu bagian dana perimbangan yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus, kemudian pendapatan yang sah seperti dana hibah dan dana darurat.

Setiap tahun pemerintah daerah menyusun APBD. Tujuan penyusunan APBD adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan daerah agar terjadi keseimbangan yang dinamis, dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan di suatu wilayah demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Dan pada akhirnya untuk mengatur pembelanjaan daerah dan penerimaan daerah agar tercapai suatu kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi dalam suatu wilayah secara merata.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati terhadap Pengantar Nota  Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Rapat digelar digedung di DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin (05/09/2022).

Nur Wahid Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan mengatakan bahwa terkait penyerahan perubahan APBD tahun 2022 telah mengalami kenaikan yang signifikan, "Jadi kalau awalnya kita asumsikan sebesar Rp 1 Triliun 700 milyar, ini tadi yang telah disampaikan oleh Bupati.APBD kita mengalami kenaikan sebesar Rp 55 milyar 929 juta. Dengan total menjadi Rp 2 triliun 159 milyar,"jelas Nur Wahid kepada jurnalis suarakumandang.com usai rapat paripurna.

Dengan adanya kenaikan sebesar 2 triliun 159 miliar. Setelah rapat paripurna tersebut pihak DPRD Kabupaten Magetan akan melakukan pembahasan."Kita melihat kenaikan anggaran itu sangat luar biasa. Maka kemarin kita sudah sepakat dengan tim anggaran kita akan melakukan percepatan pembahasan, "kata Nur Wahid kepada jurnalis suarakumandang.com. "Insya Allah dibulan September tahun 2022 ini, nanti kita selesaikan pembahasan sehingga amsumsinya atau upaya kita pertanggal 1 Oktober anggaran itu sudah running," paparnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline