Oleh Diah Trisnamayanti
Jebakan 'Batman' bukan hal yang memilki substansi positif. Kata jebakan menandakan ada keinginan negatif untuk menjatuhkan sesuatu/seseorang demi mencapai nilai tertentu. 'Batman' sendiri adalah tokoh pahlawan ilusi di Amerika Serikat. Sehingga kemaknaan Jebakan Batman adalah bentuk keinginan seseorang yang dianggap pahlawan menjatuhkan suatu instansi atau seseorang lainnya.
Tahun depan 2024 adalah tahun kontestasi politik lagi di Indonesia. Siapapun yang saat ini berkuasa pasti akan melegitimasi karya yang telah diraihnya selama 10 tahun kebelakang setelah diberikan mandat oleh rakyat. Semua karya, baik dalam bentuk peraturan maupun peradaban, tentu bertujuan memperbaiki kualitas hidup sebuah bangsa yakni Indonesia. Sebaliknya, kontestan lawan berhak berbicara atas nama rakyat mengkritik kebijakan, peraturan dan peradaban yang dibangun selama 10 tahun. Silang pendapat ini bagi "Dorna" (tokoh di pewayangan Jawa) justru mengutungkan kantongnya.
Melihat struktur Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebelum dan setelah amandemen yang berkeinginan mengedepankan equivalen antara Undang-Undang Dasar 1945 dengan Undang-Undang atau peraturan-peraturan pemerintah yang diciptakan DPR atau Presiden atas persetujuan MPR dalam melaksanakan sistem ketatanegaraan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini bisa menggambarkan pembangunan terhadap sistem pemerintahan yang mengacu pada teori presidensial itu sendiri. Otomatis ketika ada keganjilan (kasus) ketidak sinkronan terhadap pengembangan Undang-undang, peraturan, atau kebijakan dari UUD 1945, Mahkamah Konstitusi dapat mengambil peran untuk meluruskan melalui Judicial Review. Judicial Review hanya dapat dilakukan oleh lembaga profesional yang mengerti tentang UUD 1945 dan turunannya; antara lain undang-undang, peraturan pemerintah atau kebijakan-kebijakan. Siapakah dia? Benar! Mahkamah Konstitusi. Di Indonesia disebut sebagai Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI)
Struktur Lembaga Negara disusun agar tidak ada tumpang tindih birokrasi yang berjalan. Dalam struktur sebelum dan sesudah amandemen, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menunjukkan adanya perubahan peran. Sebelum amandamen yang berperan adalah Mahkamah Agung dan Dewan Pertimbangan Agung. Sementara sesudah amandemen, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memiliki kekuatan hukum yang sama dalam mengatur jalannya penyelenggaraan negara dengan fungsi dan peran yang berbeda.
Secara teoritis, Judicial Review lebih banyak terekam ketika ada kontestasi politik dalam Pemilu oleh rakyat sebagai contoh kasarnya saja, perolehan suara dengan prosentase tinggi dari seorang Bacaleg dengan urutan di partainya bukan sebagai bacaleg yang diunggulkan tetap tidak mendapat kesempatan untuk menjadi calon legislatif terpilih karena adanya "kasta" di partai. Sementara dalam Undang-Undang Dasar 1945, hal tersebut bukan menjadi hal prinsip dan tidak termaktub jelas. Di situlah peran Mahkamah Konstitusi diuji untuk memperjelas hal yang masih abu-abu. Persoalan yang pernah booming beberapa waktu lalu adalah Undang-Undang Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan. Presiden dengan peraturan pemerintah ini ingin membuat kemudahan proses izin usaha secara legal di negara Indonesia sehingga dapat menyerap tenaga kerja sebanyak mungkin karena selama ini birokrasi membuat calon-calon pengusaha baru sulit untuk bergerak maju. Sementara isu-isu yang merebak di msyarakat waktu itu ada oknum yang sengaja menggunakan kedekatan sebagai satu cara meraup keuntungan diri dan usahanya dan ini berdampak nyata; sistim ketenagakerjaan dirancang menjadi bentuk kontrak kerja dan ini jelas akan banyak merugikan rakyat kebanyakan yang nota bene adalah pekerja bukan pengusaha. Bila peraturan tersebut dijalankan secara legal, bukan tidak mungkin justru akan lebih banyak pengangguran terjadi.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mengkaji ulang dasar - dasar pemikiran dari Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait dengan UUD 1945 beserta turunannya. Pernyataan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional membuktikan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) membuat keputusan yang memikirkan kebutuhan seluruh rakyat Indonesia bukan sebahagian kecilnya saja. Itu menguatkan posisi Mahkamah Konstitusi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dalam struktur organisasinya terdiri dari Ketua/Wakil Ketua harus mampu memberikan keputusan tepat dibantu oleh Hakim Konstitusi dalam melaksanakannya. Sementara sekretaris Jendral bertugas mengumpulkan seberapa banyak kasus terkait konstitusi selama periode pemerintahan berlangsung terutama yang dianggap krusial dan perlu analisa mendalam dibantu oleh para panitera, melaporkan hasil persidangan.
Dengan semangat "20 Tahun MK: Catatan dan Harapan Publik", Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mewaspadai segala bentuk yang memanfaatkan kekurangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) selama ini. Meskipun Tidak semua rakyat tahu bila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia selama melakukan pekerjaan yang terbaiknya masih menempati gedung sewaan. Harapan rakyat teruslah bekerja untuk keadilan rakyat Indonesia sehingga dapat secara resmi membangun gedung baru agar lebih semangat menelusuri Undang-undang, Perpu atau Perda dengan mempertimbangkan antara konstitusi dan kenyataan dalam penyelenggaraan UMKM, Pendidikan bagi Rakyat, Perdagangan, Pernikahan Beda Agama, Legalisasi LGBT, restruktur Pasar Tradisional dan masih banyak peraturan-peraturan yang masih abu-abu atau tidak sesuai jati diri bangsa ini. Berantaslah perundang-undangan yang tidak membangun potensi Indonesia yang berkeadilan bagi rakyatnya. Kuatkan posisi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) agar "Batman" tidak teracuni oleh nepotisme yang menjebak MKRI pada situasi sulit akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Semangat!! Dirgahayu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), jiwa rakyat padamu. Bergerak untuk lebih baik bersama insya allah diberkahi. Salam Hormat kami untuk semua jajaran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H