Lihat ke Halaman Asli

Fasilitas Pendidikan (Alat Bantu Pendidikan + Teknologi Pendidikan)

Diperbarui: 24 Juni 2015   19:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Ini adalah sedikit intisari hasil wawancara untuk tugas kuliah dengan Bapak Salimi, seorang dosen sekaligus pemerhati pendidikan yang pemikirannya menurut saya bagus dan layak untuk disharing untuk jadi wawasan dan bahan perenungan bersama :)

RSBI ( Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) terkadang dianggap telah mendiskriminasi fasilitas karena untuk menstandarisasi praktek tersebut memakan biaya yang sangat mahal. Pendidikan itu bukan merupakan teknologi melainkan sebuah interaksi antara pendidik dengan peserta didik. Contoh dari fasilitas pendidikan dasar itu misalnya penggunaan infokus. Tetapi penggunaan infokus tersebut tidak selamanya memberikan dampak positif, malah dapat memberi dampak negatif karena siswa pendidikan dasar cenderung lebih senang belajar menggunakan infokus dibandingkan dengan gurunya sendiri. Sehingga menimbulkan akibat dari modernisasi seperti hedonisme dikalangan pelajar.

Teknologi pendidikan bukan dipandang secara fasilitas seperti laptop dan infokus. Akan tetapi teknologi merupakan ide untuk merancang program tersebut dan sarana prasaran tersebut hanya merupakan alat bantu pendidikan. Teknologi pendididkan yang terpenting adalah ide guru, rancangan guru, dan cara guru dalam mengajar.

Menurut M.J. Rengevel (ahli pendidikan dari Belanda)


Teknologi pendidikan adalah tindakan guru untuk mengarahkan siswa pada tujuan pendidikan. Alat bantu yang merupakan fasilitas tersebut yaitu gedung RKB (Ruang Kegiatan Belajar-mengajar) yang merupakan sarana pembantu dari tindakan guru dalam mengajar.

"Kita bisa saja belajar tanpa bangku, asal kita mempunyai teknologi pendidikan yaitu guru beserta pemikirannya untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar dengan baik".

MDG's menerjemahkan bahwa guru harus memiliki kemampuan untuk mengelola alat bantu pendidikan, dan tidak terpatok terhadap pemerintah. Seharusnya guru bisa menciptakan fasilitas pendidikan dengan memnfaatkan alat yang ada sesederhana mungkin, karena untuk menciptakan fasilitas pendidikan dalam undang-undang pendidikan nasional No.20 Tahun 2003, "Pendidikan itu milik negara dan masyarakat, diurus oleh negara dan masyarakat". Karena pada kenyataanya dana yang diberikan pemerintah tidak sebanding dengan kebutuhan untuk menyediakan fasilitas pendidikan dasar.

Untuk bantuan opersionalnya sendiri pemerintah menyediakan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang di dalamnya termasuk pendanaan operasional, personal dan investasi. Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan bantuan dana untuk siswa yang tergolong kurang mampu.

Kinerja birokrasi pendidikan dasar masih sangat kurang, karena tidak ada penyuluhan-penyuluhan terhadap guru untuk memanfaatkan teknologi sebagai fasilitas dalam mengajar. Fasilitas lain misalnya laboratorium, alat-alatnya sudah tersedia tetapi  mindsetnya tidak dikelola oleh dinas pendidikan. Seharusnya dinas pendidikan terjun langsung untuk melihat keadaan dan bukan hanya menilai dari jauh.

Pemerintah seharusnya bukan hanya memikirkan bagaimana cara merealisasikan adanya fasilitas dalam pendidikan dasar, akan tetapi pemerintah seharusnya bisa memikirkan cara untuk memanfaatkan, mengelola, dan merawatnya serta memberikan mindset tentang fasilitas pendidikan itu.

Optimalisasi pengawasan pengunaan dana untuk fasilitas pendidikan dasar harus dikedepankan dan jangan hanya memberikan pengawasan dari jauh tetapi melakukan pengawasan secara otentik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline