Putu Diah Rika Anggraeni
Akuntansi E Malam / 32 / 1802622010333
Prodi "Akuntansi FEB Unmas Denpasar"
Mulai Senin 2/03/2020 Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan seluruh aktivitas transaksi short selling sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Hal ini disampaikan melalui Surat BEI No. : S-01419/BELPOP/03-2020 mengenai Ketentuan terkait Transaksi Short Selling. Dengan ini diumumkan bahwa BEI mencabut seluruh Efek yang dapat ditransaksikan dengan cara short selling dari daftar efek short selling.
Lalu, apa tujuan Bursa Efek Indonesia melakukan hal tersebut?
Langkah tersebut diambil oleh BEI dengan tujuan mencegah pergerakan IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) yang nilainya jatuh dan terjun bebas karena efek Virus Covid-19. Penghentian Transaksi Short Selling ini dilakukan hanya sebagai peringatan kepada para pelaku pasar agar nilai indeks tidak terjun jatuh lebih jauh lagi.
Apa itu Transaksi Short Selling ?
Jadi, transaksi short selling adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham, dimana investor meminjam dana (on margin) untuk menjual saham yang belum dimilikinya dengan harga tinggi dengan ekspektasi akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham pada saat harga saham sedang rendah.
Short selling sendiri merupakan tak-tik investor untuk mendapatkan keuntungan dari turunnya harga saham. Melalui transaksi tersebut, seorang investor mungkin saja melakukan penjualan saham, walaupun ia belum memilikinya. Peraturan mengenai Transaksi Short Selling terdapat pada Keputusan Ketua Bapepan - LK No. 258/BL/2008.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H