Lihat ke Halaman Asli

Mari Investasikan Dana ke Reksadana Syari'ah

Diperbarui: 17 Mei 2017   22:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Nama: diah retno wahid savina rohmatin

Nim: E20151200

Kelas : PS-5

Dalam artikel kali ini, saya selaku penulis akan memberitahukan mengenai REKSA DANA SYARI’AH, untuk pertama-tama mari kita simak artikel berikut:

APA SAJA MANFAAT DAN RISIKO PADA INVESTASI REKSA DANA SYARI’AH?

berikut akan saya jelaskan, Dalam berinfestasi, tentu saja mengandung aspek risiko dan keuntungan. Risiko naik turunnya harga yang mungkin dihadapi dalam melaukan investasi di pasar modal pada prinsipnya sama dengan risiko yang mungkin dialami dalam melakukan investasi di reksa dana. Namun, risiko investasi dalam reksa dana relative lebih rendah dibandingkan dengan melakukan investasi di saham-saham bursa efek. Secara umum keuntungan dalam melakukan investasi pada reksa dana syari’ah antara lain:Likuiditas: investor yang membeli reksa dana open-enddapat menjual kembali kepada penerbitnya setiap saat dan penerbit secara hukum wajib membelinya sesuai dengan harga pasar yang berlaku pada saat itu.Difersifikasi: investasi dalam reksa dana di back-up dengan sekelompok instrument di pasar modal atau dipasar uang.Manajemen professional: terdapat orang-orang tertentu saja yang dapat menjadi manajer atau penasehat investasi.Biaya yang rendah: dengan besaran kemampuan untuk melaukan transaksi secara kolektif akan dihasilkan biaya transaksi yang efisiensi.Pelayanan bagi pemegang saham: menjanjikan untuk melaukan reinvestasi terhadap dividen dan capital gainsecara otomatis.Transparasi informasi: unit penyertaan dalam memantau perkembangan keuntungan, biaya, dan tingkat risiko setiap saat harus dilaporkan secara jelas dan terperinci.

Penurunan nilai aktiva bersihKeterlambatan pencairan jika terjadi pencairan dana hasil investasi secara bersa-sama dalam jumlah yang besarTerkena dampak perubahan konisi sosial-ekonomi-politik NegaraManajer investasi melakukan wanprestasiPembubaran reksa dana Yang menarik dari reksa dana syariah adalah jenis investasi ini tidak dikhususkan untuk umat Islam.

Masyarakat umum bebas menarik manfaatnya karena prinsip syariah di sini digunakan sebagai sistem, bukan keyakinan. Karena itu, apa pun latar belakang kita, jika memang berniat terjun ke investasi reksa dana syariah, lakukan saja. Yang penting, kita harus tahu terlebih dulu apa tujuan investasi kita.[3]    

BAGAIMANA KEBIJAKAN PENGELOLAAN REKSA DANA SYARI’AH?

Pengelolaannya diatur oleh BAPEPAM. Karena menyangkut dana masyarakat atau khalayak umum investor, sehingga perlu perlindungan yang memadai. Oleh karena itu BAPEPAM mengeluarkan pedoman pengelolaan reksa dana syari’ah termasuk pelanggaran dan pembatasan yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh manajer investasi. Pembatasan dan pelanggaran tersebut sebagai berikut:

Menerima dan atau memberikan pinjaman secara langsung.Membeli saham atau unit penyertaan reksa dana lainnya.Membeli efek luar negeri.Membeli efek yang diterbitkan oleh suatu emiten yang melebihi 5% dari jumlah modal yang di setor oleh emiten.Membeli efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan melebihi 10% dari nilai NAB (nilai aktiva bersih) reksa dana pada saat pembelian, termasuk di dalamnya terdapat surat berharga yang dikeluarkan oleh bank, tetapi tidak termasuk sertifikat Bank Indinesia Syari’ah.[4]

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline