Lihat ke Halaman Asli

Diah Puspowardoyo

Menulis untuk masa depan

Indonesia Perlu Laksanakan Tax Amnesty Jilid 2

Diperbarui: 3 Juni 2021   14:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: gisbarbados.gov.bb 

Kini, Pemerintah Indonesia disibukkan dengan perencanaan tax amnesty jilid kedua. Sebagai informasi, sebelumnya tax amnesty pernah dilakukan pemerintah pada 2016 silam. Sistem penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan tersebut sukses mengumpulkan Rp97,2 triliun. Itu senilai 59% dari target penerimaan uang tebusan, yaitu Rp165 triliun.

Seperti yang diketahui, Tax Amnesty dilakukan untuk menarik "uang" dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak. Sepertinya Pemerintah ingin membuat para Wajib Pajak kembali menarik uang di negara lain untuk disimpan di Indonesia seperti 2016 lalu.

Berdasarkan raker yang digelar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, pemerintah akan memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan tax amnesty dengan dua cara.

Pertama, pembayaran PPh dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak. Kedua adalah yakni dengan cara pembayaran PPh dengan tarif normal atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2019.

Namun, konsep matang pelaksanaan Tax Amnesty Jilid 2 masih akan diramu. Konsepnya akan mulai dibahas mulai awal Juli dan diharapkan bisa dilaksanakan pada tahun 2022.

Jika dilaksanakan, Tax Amnesty Jilid 2 harus menunjukkan perbaikan dibandingkan jilid pertama. Terlebih dari segi durasi waktu pengumpulan pajak. Selain itu, sosialisasi yang dilaksanakan pun harus lebih gencar mengingat di jilid pertama, masih banyak para wajib pajak yang tidak mengetahui adanya tax amnesty atau pengampunan pajak.

Menurut anggota komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun, Kebijakan Tax Amnesty Jilid II akan menjadi salah satu insentif pemerintah bagi dunia usaha yang mengalami konstraksi akibat resesi ekonomi berkepanjangan. Terlebih saat pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Lebih lanjut, Misbakhun juga beranggapan bahwa di jilid kedua, perbaikan juga harus disesuaikan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan pelaksanaan dari Perppu Nomor 1 tahun 2020. Dalam beleid tersebut, defisit anggaran yang mengalami perubahan selama masa pandemi harus dapat kembali di kisaran 3% pada 2023.

Sumber




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline