A. Pengertian Fikih Muamalah
Fiqh secara etimologi memiliki makna pengertian atau pemahaman. Menurut terminologi fiqih mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama seperti aqidah, akhlak, maupun ibadah.
Secara bahasa muamalah yang berasal dari kata amala yu'amilu yang artinya bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan, sedangkan menurut istilah muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan.
Muamalah juga diartikan segala aturan agama yang mengatur hubungan antar sesama manusia dan antara manusia dan alam tanpa memandang perbedaan.
Jadi, pengertian fiqh muamalah dalam arti sempit untuk menaati aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola dan mengembangkan mal (harta benda).
Baca juga : Tahapan dan Implementasi Pembelajaran Fiqih di Madrasah
Dilihat dari objek hukum, fiqh dibagi menjadi dua bagian yaitu :
1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah seperti : thaharah, solat, puasa, haji, zakat, nazar dan sumpah segala sesuatu bentuk ibadah yang berkaitan langsung antara manusia dengan Tuhannya.
2. Hukum-hukum muamalah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan antara manusia atau hubungan manusia dan lingkungan sekitar yang bersifat kepentingan pribadi maupun hukum-hukum seperti perjanjian dagang, sewa menyewa dan lain-lain.
Jadi dapat disimpulkan bahwa fiqh muamalah dapat diartikan dalam dua pengertian :
1. Fikih muamalah adalah sebuah kesatuan hukum dan aturan-aturan tentang hubungan antar sesama manusia dalam hal kebendaan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.