Lihat ke Halaman Asli

Diah Eka Respatmiyati

Universitas Yarsi

Sejarah Perkembangan Zakat di Dunia Islam

Diperbarui: 4 Juni 2024   01:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Pendahuluan

Tujuan Allah menurunkan hukum islam adalah demi menuntun seluruh umat ke jalan kebaikan baik di dunia maupun di akhirat , salah satu kebaikannya yaitu untuk mengangkat seseorang keluar dari zona kemiskinan . adanya ajaran zakat bentuk kepedulian terhadap kesenjangan ekonomi agar terbentuknya ketentraman umat manusia .Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam sistem ekonomi Islam. Perkembangannya pun sejalan dengan sejarah peradaban Islam, melalui berbagai fase dengan berbagai pencapaian dan tantangan.


  • Awal mula berzakat pada zaman nabi Muhammad SAW

Zakat mulai mengalami perkambangan pertama kali pada tahun ke-9 hijriah di kota Madinah Yang dibawa langsung oleh nabi Muhammad SAW. Sebelum nabi kita Muhammad SAW diutus, zakat juga sudah ada di agama lain yang mengartikan bahwa zakat bukanlah monopoli ajaran agama islam.

Apa yang terjadi ketika Islam datang? ketika Islam datang, zakatAllah perintahkan kepada kaum muslimin secara bertahapPara Ulamamengatakan bahwa itu terbagi menjadi dua tahap: tahap Mekkah dan tahap Madinah. Jadi zakat diwajibkan dalam dua tahap di Makkah dan Madinah, bedanya di MakkahZakat biasanya diwajibkan di seluruh dunia, perintah umum zakat adalah mengeluarkan zakat, menyisihkan harta (sekadar perintah). ). , namun tidak dijelaskan secara jelas apa hukumnya, apakah wajib atau tidakwajib/sunnah ). Nah, di Madinah dijelaskan secara detail, rinciapa hukum zakat (wajib) bahkan rukun, lalu di Madinah juga dijelaskan siapa saja orang yang wajib membayar zakat, berapa batasannyan , yaitu nisab (batas minimal zakat yang harus diberikan)kemudian dijelaskan juga siapa yang berhak menerima zakat (tahap Madinah).

Kalau fase makkah masi global di jelaskan dalam QS. al fushilat ayat 7 . Allah berfirman celakalah orang orang musyrik َكوةٰ زَّ ال نَ وْ ِذْي َن َل يُ ْؤتُ َّ ال ( salah satu karakter mereka tidak mau mengeluarkan zakat , ِرةَ خِ ِاْلٰ ْم ب َوهُ ْم ٰكِف ُرْو َن ُه dan orang orang musyrik tersebut tidak percaya dengan akhirat, tidak percaya surga ,neraka ga percaya kalau zakat dapat pahala seperti tidak ada kehidupan berikutnya Maaka disini allah S.A.W menceritakan kaum musyrikin itu ciri ciri nya tdk mau mengeluarkan zakat , padahal ayat ini di Makkah berarti zakat sudah ada saat itu ( fase Makkah )

Lalu fase ke-2, yaitu fase Madinah, Macam-macam tahapan Madinah diperkenalkan pada bulan Syawal tahun 2 Hijriah, masih pada awal Hijriah, pada tahun kedua hijrah resmi Nabi Jura zakatnya wajib, bahkan zakatnya ditambah dalam rukun Islam (rukun Islam ke 3) Jika zakat termasuk dalam rukun Islam, berarti zakat itu merupakan ibadah yang sangat-sangat istimewa, tertinggi, karena jika ibadah termasuk dalam rukun, itu artinya itu sudah merupakan ibadah dasar. Berbeda dengan ibadah lain yang tidak rukun, seperti nikah, siwak, senyum. Ada beberapa tingkatan ibadah dalam agama Islam, yang tertinggi termasuk dalam kategori rukun, dan salah satunya adalah zakat.

Sebagaimana di jelaskan dalam QS. Ataubah ayat 11,

 ْم فِى ُوا ال َّز ٰكوةَ فَِا ْخَوانُكُ تَ ٰ َوا وةَ ٰ َواَقَا ُموا ال َّصل فَِا ْن تَابُ ْوا ُمْو َن ْو م يَّ ْعلَ ٰي ِت ِلقَ ِ ص ُل اْلٰ َونُفَ ِن ۗ الِد ْي

Artinya Dan jika mereka bertobat, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, maka (berarti mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.

Dalam tahapan Madinah juga ditentukan nisabnya, berapa emas, berapa perak, berapa sapi, berapa kambing, berapa unta, lalu berapa, lalu dikeluarkan zakat unta, pada umur berapa sangat detail..Pertanian isu selanjutnya dipisahkan antara irigasi hujan dan irigasi solar..


  • Zakat pada zaman sahabat

Periode Abu Bakar Assiddiq

Pada masa abu bakar assidiq pengelolaan zakat terdapat sedikit kendala, yaitu dari beberapa umat muslim menolak untuk membayarkan zakat nya dikarnakan pemahaman tentang zakat merupakan pendapat personal nabi, pemahaman zakat tidak wajib di bayarkan sebelum nabi wafat. Suku arab baduwi berpendapat bahwa zakat merupakan beban yang hanya membuat rugi tanpa adanya keuntungan bagi pembayar zakat itu sendiri

Periode Umar bin Khatab

Pada periode umar, umar bin khatab menetapakan zakat ditiadakan bagi muallaf, tidak mewajibkan sebagian zakat tanaman karna hal itu merupakan ibadah wajib atas penyewaan tanah, tindakan umar mengubah ketetapan xakat terhadap muallaf bukan lah semata – mata merubah hukum islam dan menyimpang dari ajaran islam, tetapi hanya merubah fawa yang disesuaikan pada zama Rasulullah SAW. Tetapi umar bin khatab tetap membebankan kewajiban 2x lipat zakat terhadapat orang Nasrani yaitu sama dengan bentuk pajak atau yang bisa disebut juga jizyah. Umar bin khatab menetapkan Jizyah kepada kaum nasrani merasa adil sebagi bentuk penarikan pajak.

Periode Utsman bin Affan

Pada periode utsman bin affan terdapat 2 golongan zakat yaitu harta benda yang tidak terlihat, seperti uang yang diserahkan kepada orang yang mempunyai kewajiba membayar zakat, lalu yang kedua zakat harta benda yang terlihat, seperti binatang ternak.

Periode Ali Bin Abi Thalib

Pada periode ali bin abi thalib, keadaan kaum tidak stabil, banyak sekali terjadi peperangan dan pertumpahdarahan antar kaum pada saat itu. Namun ali bin abi thalib tetap menjalankan zakat. Bagi ali zakat merupakan urat nadi bagi agama. Pada saat itupun ali bin abi thalib yang ikut andil dalam mencjalankan dan membagian zakat tersebut kepada fakir miskin. Jenis wajib zakat pada saat itu adalah emas, dirham, dan kekayaan apapun yang wajib zakat.


Pengelolaan zakat pada islam modern

Pada beberapa negara sudah mewajibkan masyarakatnya untuk membayar kewajiban membayar zakat agar pertumbuhan merata. Berikut merupakan pembayaran zakat setiap negara islam di dunia:

Sudan

Pada negara ini undang undang mengenai zakat dikeluarkan oleh oemerintahan negara tersebut dengan resmi pada bulan April 1984 dan berjalan signifikan September 1984. Sistem pembayaran zakatnya ditampung oleh kantor pajak dan akan disalurkan dana zakat tersebut ke mustahiq. Pada awal nya dana zakat tersebut disalurkan ke 5 golongan yaitu fakir, miskin, ibnu sabil, gharim, amilzakat. Lalu keluar fatwa yang berhak menerima dana zakat ada 8 golongan seperti yang dijelakan dalam alquran

Pakistan

Undang undang mengenai zakat di pakistan resmi dikelurkan pada tahun 1979.pembayran zakat di negara pakistan di sebut dengan CFZ (central Zakat Fund). Di negara tersebut membayar zakat adalah kewajiban bagi seluruh rakyatnya yang mampu dan yang beraga islam. Namun di negara pakistan zakat nya langsung dipotong melalui tabungan secara otomatis. Ketika harta lain seperti uang tunai, perak, emas diserahkan untuk pembayaran, maka dibagikan kepada 8 kelompok yang berhak menerima zakat

Arab saudi

Di negara ini undang undang yang mengatur zakat sudah dari tahun 1951 M. menurut pimpinan arab saudi, warga yang bukan warga asli negara arab saudi tidak diwajibkan membayar zakat tetapi membayar pajak pendapatan. Namun untuk warga arab saudi asli, zakat dipotong dari pendapatan kekayaan atau profesi apapun yang sudah memenuhi nisap. Namun bagi warga arab saudi tidak lagi membayar pajak pendapatan karna sudah di potong langsung dari potongan zakat tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline