Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Bagi masyarakat Muslim di Indonesia, wakaf identik dengan wakaf tanah dan bangunan. Hal ini ditunjukkan melalui data dari BWI (2016) bahwa Indonesia memiliki tanah seluas 4.359.443.170 meter persegi yang tersebar di 435.768 lokasi.
Namun pemanfaatan tanah wakaf masih terbatas pada proyek pembangunan fasilitas ibadah seperti pembangunan masjid sebesar 44.3% dan mushola sebesar 29.50%. Pemanfaatan wakaf bagi kegiatan sosial atau mu'ammalah hanya sebesar 8.40%. Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan tanah wakaf belum mencapai pada tingkat pengelolaan yang produktif.
Wakaf memiliki dua unsur utama, pertama unsur spiritual karena wakaf merupakan cabang ibadah yang dapat mendekatkan diri wakif kepada Allah SWT. Kedua unsur material karena wakaf difahami sebagai usaha menjadikan harta dari kepentingan konsumsi menjadi modal investasi yang dapat menghasilkan barang dan jasa untuk kepentingan masa depan.
Undang-undang No. 41/2004 Pasal 16 membagi jenis harta benda wakaf menjadi dua, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak. Uang digolongkan menjadi salah satu harta benda wakaf bergerak.
Penerapan wakaf tunai pada masa sekarang, mempunyai keunggulan yang lebih besar dari wakaf tradisional, yaitu benda-benda fisik yang tidak bergerak. Secara umum, wakaf benda tidak bergerak hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki harta lebih. Sedangkan wakaf tunai dapat dilakukan banyak orang, meskipun tidak kaya.
Wakaf tunai adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang kemudian dikelola oleh nazhir secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf 'alaih. Dengan demikian, dalam wakaf tunai, uang yang diwakafkan tidak boleh diberikan langsung kepada mauquf 'alaih, tetapi harus diinvestasikan lebih dulu oleh nazhir, kemudian hasil investasinya diberikan kepada mauquf 'alaih (Aziz, 2017:195).
Dalam perundang-undangan Republik Indonesia melalui Undang-Undang No 41 tahun 2004, Indonesia bisa menjadikan dana wakaf tunai sebagai sarana pengembangan ekonomi. Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan sebuah lembaga independen yang membawahi nazhir wakaf nasional yang berdiri sejak tahun 2007 berdasarkan Kepres Kepres No. 75/M/2007 Tanggal 13 Juli 2007 tentang Kepengurusan Badan Wakaf Indonesia. Tercatat hingga 19 Oktober 2017, terdapat 187 lembaga nazhir wakaf tunai yang telah resmi terdaftar di BWI.
Di Indonesia wakaf sudah diatur secara formal oleh peraturan perundangan yang sangat progresif dalam mengakomodir tentang wakaf, maka diharapkan mampu melakukan pengembangan konsep wakaf kearah yang jauh lebih baik dari sebelumnya. Saat ini yang diharapkan adalah tindakan nyata dan bukan sekedar berwacana.
Indonesia yang memiliki jumlah umat Islam terbesar di dunia merupakan suatu aset untuk penghimpunan dan pengembangan wakaf tunai. Jika wakaf tunai dapat diimplementasikan dengan baik maka akan terdapat dana potensial yang dapat dipergunakan bagi kemaslahatan umat.
Pada dasarnya wakaf tunai mempunyai manfaat yang tidak dimiliki oleh wakaf benda tidak bergerak. Setidaknya terdapat empat manfaat utama dari wakaf tunai dewasa ini dalam mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sosial.
Pertama, wakaf tunai jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah dapat mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menggu menjadi tuan tanah dahulu.