Lihat ke Halaman Asli

Ruang Lingkup Ilmu fikih

Diperbarui: 22 September 2023   21:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ruang lingkup fiqih mencakup tentang wajib(harus dilakukan), sunah atau lebih baik dianjurkan dilakukan, haram (tidak boleh dilakukan) dan makruh
Fikih mencakup tentang sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan seperti  
1. Ibadah
Ruang lingkup fikih mencakup tentang ibadah, ibadah merupakan sesuatu hal yang wajib untuk dilakukan seperti, shalat, puasa, zakat haji dan lain lain
Ruang lingkup fikih yang ke
2. Muamalah, muamalah merupakan suatu kegiatan antar manusia seperti kegiatan jual beli, sewa menyewa, gadai, pinjam meminjam dan lain lain
3. Ahwal siyasah merupakan sesuatu kegiatan khususnya peraturan hukum yang berkaitan dengan kehidupan berkeluarga atau perkawinan yang didalamnya membahas tentang, nafkah, hak istri maupun hak suami, kewajiban suami istri, poligami dan yang lainnya yang berkaitan dengan kerukukan keluarga agar menjadi keluarga yang sakinah dan sellau di ridhai allah
4. Hukum perdata
Yang membahas peraturan-peraturan setiap individu dalam bermasyarakat, dan mengatur perorangan dengan badan hukum, termasuk guna melindungi harta benda dan lain lain.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline