Diah Astri Ruli Apriliani (212111058)
5B Hukum Ekonomi Syariah
A. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat. Apa saja karakter penegak hukum?
Factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat :
- Kaidah hukum atau peraturan itu sendiri : Peraturan Undang-undang daerah yang dikeluarkan oleh legislative atau eksekutif, misalnya didalam penegakan hukum ini apabila factor yang lain baik namun apabila undang-undangnya terjadi tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan yang lain maka penegakan hukum itu tidak akan terjadi.
- Penegak hukum : Akan dibatasi pada kalangan yang secara langsung berkecimpung pada penegakan hukum yang bersangkutan dengan kemasyarakatan. Jadi factor penegak hukum sangat menentukan dalam penegakan hukum, jika undang-undangnya baik dan faktor penegak hukum diluar maka akan sia-sia
- Sarana atau fasiln masalah system nilai-nilai yang menjadi inti kebudayaan hukum yang mencakup nilai-nilai. Sehingga, apa yang dianggap baik maka dianuti dan apa yang dianggap buruk maka dihindari.
Karakter penegak hukumnya :
- Integritas yaitu tindakannya akan selaras dengan pikirannya dan ucapan. Namun, ada juga aparat yang memiliki itegritas maka tindakannnya akan selaras dengan pikiran dan ucapannya. Apabila aparat penegak hukum tidak punya integritas maka sulit untuk penegakan hukum dilakukan.
- Selalu bersikap tegas dalam bertindak dan memiliki konsisten dalam menghadapi upaya pelanggaran hukum
- Memiliki kemampuan dalam melakukan penyidiakan pada saat menangani kasus dan mampu untuk memimpin dalam proses penegakan hukum
- Bersedia untuk berkomunikasi secara efektif dalam masyarakat serta mampu mengatasi tekanan tanpa terpengaru dari factor luar.
B. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah ?
- Pendekatan sosiologis dapat ditemui dalam produk pembiayaan dengan menggunakan akad musyarakah dimana kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu, dimana nantinya masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dan keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan.
C. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
- Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat : jadi legal pluralism itu suatu hukum yang bekerja dalam masyarakat yang sangat relative untuk dipahami. Pluralism hukum merupakan kritik atas positivism hukum dimana sentralisme hukum dianggap mengingkari realitas adanya hukum non-negara. Hukum negara bukanlah satu-satunya yang menentukn praktik hukum, misalnyat secara normative. Jadi, penegakan hukum saat itu belum seperti apa yang diharapkan sesuai dengan undang-undang 1945 sehingga harus ada perbaikan-perbaikan untuk masyarakat warga Indonesia. Maka harus ada suatu terobosan untuk melakukan perbaikan hukum tertutama dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara ini dengan cara menggunakan teori progressive. Menurut Prof. Satjipto Rahardjo teori progressive law harus dipakai dalam penegakan hukum misalnya dalam pengadilan dengan melakukan trobosan-trobosan hakim dalam memutuskan sesuatu perkara untuk memperbaiki suatu keadaan yang lebih baik agar tidak menggangu keadilan dalam masyarakat sesuai dengan tujuan hukum.
D. kata kunci berikut dana pa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum : law and sosial control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism
- Law and social control yaitu hukum sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menyimpang terhadap aturan hukum. Opini hukum : hukum sebagai alat control sosial dapat berjalan baik apabila terdapat hal-hal yang mendukungnya serta terdapat aparat pelaksana hukum. Contoh adanya fungsi control sosial tersebut tentang pengaharamenjelaskan meminjam pendekatan lain sebagai studi tentang kenyataan hukum. Opini Hukum : misalnya tidak semua tindak pidana dapat dilakukan Restorative Justice maka socio legal studies sangat diperlukan untuk masa depan.
- legal pluralism yaitu dimana terdapat dua atau lebih system hukum yang ada dalam suatu kehidupan sosial yang harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat. Opini hukum : Sehingga terdapat perkembangan dari masa ke masa, oleh karena itu Indonesia sebagai negara yang multikulturalisme seharusnya pluralism hukum diletakkan dalam perspektif the new social movement demi memperjuangkan emansipasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H