Penulis sering menerima curhatan beberapa orang tua yang kesulitan dengan sistem zonasi dalam penerimaan murid baru di satuan pendidikan.
Banyak hal yang disampaikan dari lokasi penerimaan yang jauh dari tempat domisili si anak, hingga dalam 1 kk memuat 50 daftar peserta didik, bahkan ada satu satuan pendidikan menerima beberapa rombel yang sebenarnya sudah over capacity, hingga anak yang memiliki segudang prestasi kalah dengan anak yang tinggalnya sejengkal dengan wilayah satuan pendidikan
Sebenarnya pemda memiliki andil untuk mengatur hal tersebut, tetapi di satu sisi ada beberapa wilayah tertentu yang memiliki kepadatan jumlah penduduk yang berbeda.
Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Abdul Mu'ti, M.Ed meluncurkan kebijakan baru terkait PPDB ini hingga mengganti istilahnya menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru di tahun ajaran 2025.
PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah sistem seleksi masuk sekolah negeri di Indonesia yang digunakan sebelum diperbarui menjadi SPMB ( Sistem Penerimaan Murid Baru) 2025. PPDB diterapkan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dengan beberapa jalur penerimaan yang bertujuan untuk menciptakan pemerataan pendidikan.
1. Jalur Penerimaan dalam PPDB Lama
PPDB menggunakan empat jalur utama dalam proses seleksi siswa:
a. Jalur Zonasi (Minimal 50%)
Menentukan penerimaan berdasarkan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah.
Bertujuan untuk mencegah kesenjangan pendidikan dan memastikan akses merata bagi siswa di sekitar sekolah.