Jodoh Antar Benua
Saat ini anakku yang pertama kuliah di Turki jurusan Jurnalistik di Universitas Sakarah dan diantara temannya satu angkatan di fakultasnya yang memiliki warganegara Indonesia hanya dia sendiri dan satu orang dari Asia, tapi lupa negara mana.
Dan anakku sempat bercerita ingin menjadi jurnalis internasional, terbayang lagi dalam benakku dia akan berkeliling di beberapa negara, mungkinkah ia akan berjodoh dengan WNA, karena yan dia selalu sebut banyak WNA dari negara Turki dan Palestina.
Pernah suatu kali dia bercerita," Ummi, jika aku menikah saat kuliah, diijinkan nggak," jawab Ummi kalau memang sudah ketemu jodohnya kenapa tidak. Dan kalau jodohku bukan orang Indonesia , gimana menurut Ummi, kalau memang itu sudah jodohmu, bagiku tidak masalah.
Ada rasa takut tapi senang juga sih, katanya salah satunya adalah perbaikan keturunan ketika menikah dengan WNA. Dan sewaktu menangani lomba ketemu dengan orang Menado, diapun berkata,"Ibu kalau mau punya keturunan yang pintar harus menikah antar pulau yaitu contoh Ibu orang Jawa harus menikah dengan orang dari wilayah kami atau sumatera dengan wilayah Kalimantan, apa pendapat ini benar perlu juga dicari jurnal penelitiannya agar pendapatnya bisa dijadikan salah satu acuan teori. Sedangkan anakku akan menikah bukan antar pulau lagi tapi antar benua.
Ketika membaca beberapa artikel tentang suka duka menikah dengan WNA , penulis mencoba melakukan identifikasi antara lain :
Jika ada WNA yang hendak menikahi orang Indonesia harus melewati beberapa tahapan adm. Sumbernya adalah situs imigrasi Indonesia yaitu : a. WNA yang hendak menikah dengan WNI harus memiliki fotocopy pasport; b. Membawa surat ijin menikah/status dari negara atau perwakilan negara yang bersangkutan dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesiaoleh penerjemah resmi; c. Membawa pasfoto ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar; d. Kepastian kehadiran wali bagi wna wanita yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; e. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000.
Tapi ternyata ada beberapa persyaratan tambahan dari Kantor KUA, harus ada surat mualaf selain prosedur persuratan lain dari rt, rw, lurah, camat, KUA, Kemenlu, Kedutaan, semoga nanti kalau zaman anak saya sudah terintegrasi tidak seperti yang dikeluhkan oleh Maury Issak dari Provinsi Jawa Timur yang akan menikah dengan orang Denmark , memurut Maury kalau ada kesalahan prosesnya mulai dari awal, waduh ribetnya, akhirnya dia memutuskan untuk menikah di Denmark yang prosesnya mudah dan tidak ribet seperti di Indonesia, disana satu pintu.
Semoga di era anak saya apalagi saat ini pandemi cukup panjang di Indonesia proses pernikahan antar negara sudah ada aplikasi pendukung sehingga memudahkan para pasangan yang berjodoh dengan WNA.
Penulis pun mulai mengidentifikasi lagi , hal apa lagi yang dipersiapkan jika Anak saya akan membawa calon pasangan WNA nya ke Indonesia apakah ada hal-hal yang harus dipersiapkan warga negara asing yang ada di Indonesia bisa memiliki beberapa jenis dokumen kewarganegaraan sementara. Dokumennya antara lain :
Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas),