Kemajuan teknologi terbukti mampu membawa perubahan yang signifikan terhadap kehidupan bermasyarakat maupun terhadap tatanan dunia. Peningkatan teknologi yang terus berlanjut ini dapat mempengaruhi suatu kehidupan dikarenakan teknologi mampu mengubah cara kita dalam berinteraksi terhadap dunia, yang kemudian menyebabkan ketergantungan terhadap teknologi. Misalnya dalam hal pelayanan publik, bentuk pelayanan publik bagi masyarakat kini tergantung pada ketersediaan (availability), keutuhan (integrity), dan kerahasiaan (confidentiality) informasi di ruang siber.
Meskipun disatu sisi ruang siber membawa dampak baik bagi keberlangsungan hidup masyarakat, namun tidak sedikit juga memunculkan berbagai ancaman mulai dari skala kecil hingga ke skala besar (Kemhan, 2014). Dalam skala besar, kemungkinan ancaman yang terjadi yaitu apabila informasi yang bersifat rahasia jatuh ke tangan orang yang salah dan tidak bertanggungjawab maka akan berakibat pada terancamnya kedaulatan suatu negara. Oleh karena itu, perlindungan terhadap sarana dan prasarana infrastruktur negara di ruang siber menjadi hal yang penting.
Kemajuan teknologi mengakibatkan ancaman dalam dunia siber menjadi lebih kompleks. Ancaman tersebut dapat berasal dari berbagai kalangan, baik dari perorangan, kelompok, organisasi maupun pemerintah, baik dengan unsur disengaja ataupun tidak. Bagi sebagian negara-negara maju terutama negara super power, ruang siber dapat menjadi medan perang baru. Jika suatu negara tidak mampu membuat pertahanan di ranah siber, maka dapat menjadi sumber ancaman bagi kedaulatan suatu negara. Adapun bentuk-bentuk ancaman kedaulatan negara dalam dunia siber diantaranya (Chotimah, 2015):
- Hacktivism, merupakan bentuk serangan siber yang terdiri dari campuran kegiatan politik dengan hacking komputer. Ancaman ini pertama kali diidentifikasi pada tahun 1998, tepatnya pada serangan terhadap website pemerintah Meksiko yang merupakan bentuk pembalasan atas pembantaian gerakan Zapatista di Chiapas, Meksiko dan penyusupan terhadap sistem jaringan dalam pusat penelitian Bhaba Atomic India di Bombay, dengan mengontrol enam server yang berisi dokumen analisis dan diskusi terkait percobaan nuklir India.
- Cyberterrorism, merupakan serangan yang dilakukan oleh jaringan terorisme dengan memanfaatkan keahlian dibidang komputasi untuk merusak, menghancurkan, dan bahkan membunuh musuh. Cyberterrorism terdiri dari dua jenis bentuk ancaman yakni (1) infrastruktur fisik (termasuk jaringan listrik, bendungan, kontrol terhadap lalu lintas udara, navigasi yang memanfaatkan GPS, dan lain sebagainya); (2) ancaman terhadap data-data penting seperti pencurian maupun perusakan data. Salah satu contoh kasusnya adalah pada serangan 11 September 2001 yang dilakukan oleh jaringan terorisme Al-Qaeda di Amerika Serikat.
- Cyberwarfare. Serangan ini memiliki tujuan yang sama seperti pada cyberterrorism, hanya saja pelakunya bukan dari jaringan teroris, melainkan oleh negara-negara yang lebih berdaulat. Contohnya yaitu pada serangan virus stuxnet yang ditanam dalam sistem pengayaan nuklir di Natanz, Iran yang diduga dilakukan oleh Israel yang bekerjasama dengan Amerika Serikat.
Perkembangan teknologi menjadi suatu tantangan baru bagi strategi keamanan sekaligus pertahanan yang harus dihadapi oleh seluruh lapisan negara, baik dalam lingkup masyarakat sipil, pemerintahan, maupun entitas bisnis.
Hal tesebut tentunya menyadarkan masyarakat serta para pembuat kebijakan bahwa penegakan kedaulatan di dunia siber merupakan masalah yang serius serta berimplikasi terhadap sosial, politik dan ekonomi suatu negara, sehingga diperlukan penguatan terhadap pertahanan negara dan keamanan nasional di dunia maya.
Meskipun suatu negara tidak dapat sepenuhnya megklaim kedaulatannya di dunia maya, negara masih dapat melaksanakan kedaulatannya atas dunia maya, selama komponen infrastuktur dunia maya tersebut secara fisik terletak di wilayah darat, perairan laut, kepulauan, ataupun diruang udara mereka.
Seperti misalnya pemerintah Amerika Serikat yang secara terus-menerus menegaskan wewenangnya untuk mencegah serangan dunia maya dari dalam maupun luar negeri dengan cara mengendalikan dan melindungi infrastruktur teknologi informasi yang berada di wilayah teritorial mereka (Cahyadi, 2016).
REFERENSI
Kementerian Pertahanan RI. (2014) Peta Jalan Strategi Nasional Pertahanan Siber. Jakarta.
Chotimah, Hidayat C. (2015) 'Membangun Pertahanan dan Keamanan Nasional dari Ancaman Cyber di Indonesia', Jurnal Diplomasi, 7(4), pp. 103-123.
Cahyadi, Indra. (2016) 'Tata Kelola Dunia Maya dan Ancaman Kedaulatan Nasional', Jurnal Politica, 7(2), pp. 210-232.