Lihat ke Halaman Asli

Sang PPPK

nakes PPPK

PPPK sebagai Kontrak Negara

Diperbarui: 17 November 2024   19:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menjadi seorang ASN merupakan salah satu cita cita. Tapi bukan sebagai seorang PPPK yang mentok di karir.

Banyak sekali perbedaan perlakuan dan pengakuan sebagai seorang PPPK di banding PNS. Antara lain terkait mentoknya Jabatan Fungsional, Mentoknya kesempatan untuk mendapatkan ijin belajar maupun tugas belajar, serta mentok jika meminta penyesuaian gelar.

Apakah tujuan PPPK mendapatkan tenaga kerja dengan tidak ada perkembangan karir?

Sangat mengecewakan memang. Segala sesuatu tidak berkembang. Padahal dalam hal pekerjaan sama dengan ASN bahkan lebih berat karena tidak akan mengalami kenaikan jabatan

Semoga Pemerintah Bapak Prabowo Gibran dapat menjadikan semua PPPK di Nusantara menjadi PNS agar tidak mengalami perlakukan dan pengakuan yang berbeda dari PNS karena kita sama sama ASN produk dari UU no 20 tahun 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline