Lihat ke Halaman Asli

Dhora Thea

Mahasiswa

Stop Perundungan pada Lingkungan Sekolah: Untuk Menciptakan Sekolah yang Damai

Diperbarui: 13 Maret 2024   08:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://harian.disway.id/read/739093/perundungan-perlu-deterrent-effect

Kasus perundungan di sekolah saat ini seperti menjadi sebuah "tren" karena setiap tahun selalu terdapat peningkatan kasus yang terjadi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, sekitar 3.800 kasus perundungan di Indonesia sepanjang tahun 2023. Bahkan hampir separuh kasus terjadi di lingkungan sekolah. Kasus perundungan ini bagaikan sebuah teror untuk anak-anak yang sedang menimba ilmu.

Situasi ini pastinya menimbulkan rasa keprihatinan. Sekolah yang merupakan lingkungan kedua setelah keluarga dan semestinya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak berkembang. Bahkan sekolah memiliki peran penting dalam perkembangan psikologi, sosial, dan emosi seorang remaja yang sedang bertumbuh mencari jati dirinya. Namun, ternyata sekolah menjadi tempat yang menakutkan bagi anak-anak.

Dikutip dari situs Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlingan Anak (Kemenppa), Perundungan atau yang sering kita dengar dengan kata bullying adalah segala bentuk kekerasan atau penindasan yang dilakukan dengan sengajar oleh seseorang ataupun sekelompok orang. Kekerasan atau penindasan ini bertujuan untuk menyakiti secara fisik maupun verbal secara terus menerus. Bahkan menggertak ataupun mengganggu seseorang sampai membuat orang tersebut merasa terganggu dan merasa tidak aman bisa menjadi dasar dari aksi bullying. Dalam lingkungan sekolah bullying dapat terjadi diantara peserta didik, para guru, guru dengan peserta didik atau sebaliknya.

Oleh karena ini, MERDEKA BELAJAR episode 25 kemendikbudristek membahas mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (PPKSP) memaparkan regulasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dikarenakan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

Dikutip dari salinan PPKSP. Peraturan ini menjabarkan beberapa hal penting seperti Bab 1 pengertian (dari pencegahan, penanganan, dan kekerasan), tujuan, sasaran dan beberapa upaya dalam mencegah dan menangani. Bab 2 menjelaskan bentuk-bentuk macam-macam bentuk kekerasan dan cara pencegahan dan penanganannya. Bab 3 sarana dan prasarana dalam pencegahan dan penanganan kekerasan, dsb.

Berdasarkan penjabaran-penjabaran di atas dapat kita tarik benang merahnya, bahwa aksi perundungan dan bullying dapat kita berhentikan dengan cara memanage diri kita sendiri untuk tidak menjadi seorang pelaku. Selain itu, sekolah pun menjadi peran penting dalam mencegah terjadinya kasus perundungan atau bullying yang bisa dilakukan di sekolah. Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan di sekolah.

Sosialisasi pemahaman perundungan di lingkungan sekolah. Hal penting yang menjadi dasar dalam pencegahan perundungan adalah pemahaman terkait perundungan itu sendiri. Terutama efek perundungan yang bisa menimbulkan trauma hingga dewasa. Kegiatan yang dapat dilakukan oleh sekolah saat amanat pembina saat upacara, edukasi perundungan oleh guru di dalam kelas, ataupun membuat poster-poster terkait perundungan yang dipajang di lingkungan sekolah.

Sensitif terhadap situasi dan kebutuhan korban. Seluruh komponen warga sekolah juga harus dilatih untuk memiliki rasa simpati dan juga empati kepada warga sekolah lainnya. Salah satunya adalah dengan memperhatikan ciri-ciri seseorang yang mengalami perundungan dan menawarkan bantuan yang sesuai. Jika melihat tanda-tanda seperti itu, lakukan pendekatan dengan korban untuk mengetahui detail perundungan lebih lanjut. Setelah itu, beri ia dukungan agar bisa bangkit melawan perundungan yang dialami.

Membuat kebijakan terkait aksi perundungan. Karena maraknya perundungan yang berakhir damai dan kurangnya mempertimbangkan efek psikologis korban, maka satuan pendidikan harus bisa membuat kebijakan, aturan, dan juga sanksi yang tegas terkait aksi perundungan yang ada di lingkungan sekolah. Salah satunya adalah dengan menetapkan mekanisme penanganan kasus yang tepat di sekolah.

Mengadakan kegiatan anti perundungan Satuan pendidikan bisa memulai program sekolah yang menyebarkan pesan dan perilaku kebaikan untuk membangun norma yang menentang perundungan. Contoh kegiatan anti perundungan yang dapat dilakukan seperti Antibullying Day, pentas seni, penandatanganan deklarasi anti perundungan oleh seluruh warga sekolah, ataupun ide-ide kreatif lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline