Lihat ke Halaman Asli

Ridho Triadi

Mahasiswa

Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

Diperbarui: 10 Maret 2024   07:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA : Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S.Ag., M.H.

Ridho Triadi

222121144

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstract:

Hukum perdata Islam di Indonesia adalah sistem hukum yang didasarkan pada Al-Qur'an, Sunnah, dan hukum adat Islam. Ini mengatur hubungan pernikahan, warisan, dan transaksi keuangan. Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, implementasinya masih dihadapkan pada tantangan seperti kesenjangan dengan hukum adat lokal dan adaptasi terhadap perkembangan zaman. Pemahaman mendalam dan upaya pengembangan terus-menerus diperlukan untuk memastikan keadilan dan relevansi hukum perdata Islam di Indonesia..

Keywords: Perdata, Islam, Indonesia.

Introduction

 Buku ini membahas mengenai hukum perdata Islam di Indonesia terkait dengan perdata Islam, perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat wakaf, jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, upah, syirkah, mudharabah, muzaraah, dan mukhabarah. Penulis, Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S.Ag., M.H.memberikan pemahaman yang mendalam mengenai perdata Islam di Indonesia. Melalui penelitian yang komprehensif, buku ini menguraikan berbagai aspek yang relevan, termasuk pengertian, rukun, syarat. Dengan bahasa yang jelas dan sistematis, buku ini merupakan sumber rujukan yang berharga bagi praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum yang tertarik dalam bidang perdata Islam.

Result and Discussion

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline