Lihat ke Halaman Asli

Dhonnie Opang

Mahasiswa Peternakan Universitas Nusa Cendana Kupang

Presiden Joko Widodo 3 Periode?

Diperbarui: 15 Maret 2021   20:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kompas.com

Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,"

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945.

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945.

Berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan diatas merupakan titik tumpu dan sebagai patokan. Tetapi, saya mau sampaikan bahwa permintaan agar Bapak Jokowi menjabat sebagai Presiden selama 3 periode atau ditambah 1 tahun dari masa periode yang sekarang adalah pernyataan atau permintaan masyarakat Indonesia Timur. Hal demikian mereka kemukakan karena pada masa pemerintahan Bapak Presiden Jokowi pembangunan serta perhatian pemerintah tidak terpusat pada titik tertentu, sehingga terasa sampai di Indonesia Timur. Meskipun tak seperti yang diharapkan, namun masah sangat terasa.

Salam Bijak 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline