Lihat ke Halaman Asli

Dhiya UlHaqqi

Tukang Ngobrol

Analisis Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Psikologi

Diperbarui: 20 Januari 2023   00:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Illustrasi: https://undraw.co/illustrations

Bagaiaman sebuah tindakan dan perilaku dapat di sebut tindakan kekerasan dalam rumah tangga?

Secara umum kekerasan di anggap sebagai dampak kerugian atau merugikan orang lain dalam bentuk moril atau materil terhadap yang di jadikan korban, tak jarang juga yang melakukan kekerasan juga di anggap sebagai korban dalam perspektif hukum. 

Dalam hal ini tentunya kekerasan dalam elemen keluarga seperti antara anak, ibu dan bapak. Secara moral, pada dasarnya sebuah keluarga menginginkan apa yang di sebut dengan harmoni, kebahagian, ketulusan dan sebagainya, namun hal tersebut sangat di perlukan konsistensi perjuangan dalam mempertahankannya yangmana sangat di pengaruhi dalam beberapa faktor. Lalu bagaimana yang disebut dengan tidakan kekerasan?

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat disebut sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan umumnya oleh seorang pengasuh, orangtua, atau pasangan. KDRT dapat ditunjukkan dalam berbagai bentuk, di antaranya:

  • Kekerasan fisik
  • Penggunaan kekuatan fisik
  • Kekerasan seksual, sebagai contoh setiap aktivitas seksual yang dipaksakan
  • Kekerasan emosional, yang mana tindakan yang mencakup ancaman, kritik dan menjatuhkan yang terjadi terus menerus; dan mengendalikan.

Hal di atas di perkuat berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang PKDRT pada pasal 1 butir 1 menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk meiakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Demikian juga pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anaktiri); (b) Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau (c) Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga).

Penelitian Lau dan Kosberg, (1984) menegaskan bahwa ada empat tipe kekerasan, di antaranya: physical abuse, psychologicalabuse, materialabuse ortheft ofmoneyor personalproperty, dan violation of right. Dalam penelitian tersebut anak-anak yang menjadi korban KDRT cenderung memiliki ketidakberuntungan secara umum. Merekacenderung menunjukkan tubuh yang lebih kecil, memiliki kekuatan yang lebih lemah, dan merasa tak berdaya terhadap tindakan agresif

 

Faktor Psikologi yang memperkuat Perilaku KDRT?

Zastrow &Browker (1984) menyatakan bahwa ada tiga teori utama yang mampu menjelaskan terjadinya kekerasan, yaitu teori frustasi-agresi, dan teori kontrol.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline