Lihat ke Halaman Asli

Dhiya SafiraJamila

Mahasiswa Sarjana Ilmu Keperawatan

Transformasi Regulasi dan Pengaruhnya terhadap Peran Vital Organisasi Keperawatan di Indonesia

Diperbarui: 21 Desember 2023   17:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Transformasi Regulasi dan Pengaruhnya terhadap Peran Vital Organisasi Profesi Keperawatan di Indonesia

Dhiya Safira Jamila | Dr. Hanny Handiyani S.Kp., M.Kep. |  Program Studi Sarjana Ilmu Keperawatan | Departemen Keperawatan Dasar dan Dasar Keperawatan | Fakultas Ilmu Keperawatan | Universitas Indonesia 

dhiya.safira@ui.ac.id

Abstrak 

Organisasi profesi keperawatan menjadi ciri utama yang mendukung profesi perawat. Namun, peran vital tersebut saat ini terancam  dihapuskan. Hal ini dikarenakan penerbitan UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan yang meminimalisir peran organisasi profesi kesehatan. Sehingga, peraturan tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Literatur ini membahas perubahan regulasi dan pengaruhnya terhadap organisasi keperawatan di Indonesia. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya organisasi bagi suatu profesi. Kajian ini sebaiknya digunakan sebagai sumber pembelajaran dan pembuatan kebijakan tentang pelayanan keperawatan. 

Kata kunci: keperawatan, organisasi profesi, profesi, vital

Profesi perawat memiliki karakteristik penting yang juga dimiliki oleh profesi lainnya, yaitu organisasi profesi. Organisasi ini memiliki tanggung jawab terhadap anggotanya dan masyarakat dalam mengembangkan ruang lingkup praktik keperawatan (ANA, 2015). Pemerintah mengatur tanggung jawab organisasi keperawatan dengan menerbitkan regulasi baru. Namun, keputusan pemerintah Indonesia terkait dengan Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan mengancam penghapusan dan pembatasan peran organisasi profesi. Oleh karena itu, literatur ini akan mengulas urgensi dan peran vital organisasi profesi keperawatan di Indonesia, serta polemik regulasi baru dan dampaknya pada keperawatan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya organisasi profesi dalam membangun dan menjaga integritas suatu profesi.

Organisasi profesi keperawatan memiliki peran penting dalam menjaga pelayanan keperawatan. Organisasi ini berperan dalam menangani beragam isu yang terkait dengan aspek pelayanan asuhan keperawatan (Potter & Perry, 2015). Aspek tersebut diantaranya adalah perlindungan hukum dan program perkembangan profesi. Perlindungan hukum diperlukan agar perawat tidak menyalahi aturan dan berpotensi membahayakan individu. Sementara itu, organisasi juga melaksanakan program-program yang dapat meningkatkan standar lulusan perawat agar lebih siap menghadapi tuntutan zaman yang terus berkembang (Berman et al., 2021). Hal ini dikarenakan asuhan keperawatan bergantung pada kemajuan pengetahuan dan tingkat kompetensi (Amalia, 2022). Oleh sebab itu, profesi perawat memiliki organisasi dengan skala internasional dan nasional. 

Organisasi profesi perawat internasional dikenal sebagai ICN (The International Council of Nurses). ICN bertugas dalam peningkatan standar dan aksesibilitas pelayanan kesehatan, kemajuan norma-norma keperawatan, serta pengembangan promosi profesionalisme keperawatan (Potter & Perry, 2015). ICN juga melindungi kesejahteraan ekonomi bagi para perawat. Selain itu, Indonesia juga memiliki organisasi profesi perawat nasional yang dikenal sebagai PPNI (Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia). PPNI bertujuan untuk meningkatan kesejahteraan dan melindungi perawat secara hukum di Indonesia (Nusawakan, 2019). Namun, Peran PPNI saat ini terancam berkurang akibat pengesahan regulasi baru di Indonesia.

Regulasi kesehatan baru di Indonesia saat ini adalah Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Regulasi ini mengatur semua profesi kesehatan yang turut berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Namun, terdapat pasal yang menjadi perdebatan baru di kalangan profesi kesehatan di Indonesia. Pasal 451 UU Nomor 17 tahun 2023 menyatakan, "Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 yang dibentuk berdasarkan Undang-undang ini." Pasal ini mengancam penghapusan semua badan hukum kolegium profesi kesehatan. Undang-undang ini juga tidak menjamin keberadaan satu entitas tunggal organisasi profesi kedokteran dan kesehatan (Purnomo et al., 2023). Hal tersebut tentu berdampak pada bidang keperawatan.

Dampaknya bagi bidang keperawatan adalah hilangnya jaminan asuhan keperawatan di Indonesia yang sesuai dengan standar profesionalitas yang ditetapkan. Kemudian, perkembangan kualitas profesi juga akan terhambat. Selain itu, undang-undang tersebut menyatakan keterlibatan pemerintah dalam otoritas pengaturan profesi kesehatan. Padahal, profesi seharusnya memiliki wadah yang otonom dan independen (ANA, 2015). Otonomi organisasi profesi itu digunakan untuk menjaga hubungan solidaritas antar profesi (Roestam, 2023). Oleh sebab itu, undang-undang ini perlu dikaji lebih lanjut. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline