Lihat ke Halaman Asli

Dhiya Fahriyyah Maritza

Ilmu Administrasi Publik (UMJ)

Meningkatkan Potensi Pembangunan Daerah di Indonesia melalui Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Diperbarui: 7 Mei 2024   09:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi

Mengembangkan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia sebagai tolok ukur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Desentralisasi dan otonomi daerah memungkinkan pemerintah daerah untuk mengelola urusan daerahnya sendiri, yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Otonomi daerah memberikan kesempatan bagi setiap daerah untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya. Dengan otonomi daerah, setiap daerah memiliki kebebasan dan jaminan untuk menentukan sendiri kebijakan terbaik bagi daerahnya. Desentralisasi dan otonomi daerah menjadi lebih populer sejak tahun 1990-an. Desentralisasi diperlukan untuk mengatasi keragaman dalam suatu negara, sehingga masyarakat lokal dapat mendukung pemerintah nasional. Dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah, yang kemudian disebut otonom. Dalam otonomi daerah, terdapat keseimbangan kekuasaan antara pusat dan daerah terkait pembagian tanggung jawab publik dan pengelolaan urusan daerah. Otonomi daerah bertujuan untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang lebih adil dan makmur dengan mendekatkan pemerintah pada warga negara. Melalui delegasi tugas dan desentralisasi yang kuat, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada warga negara dan memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kepentingan publik.

Desentralisasi dan otonomi daerah didasarkan pada landasan hukum yang kuat yang ditetapkan, antara lain, oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Prinsip-prinsip otonomi, kepastian hukum dan partisipasi masyarakat merupakan landasan utama pelaksanaan desentralisasi. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dan mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan pemerintahan daerah dengan memastikan bahwa pemerintah daerah, masyarakat daerah dan seluruh pelaku pemerintahan dapat mengelola berbagai kebijakan di daerah. Selain didasarkan oleh landasan hukum, desentralisasi dan otonomi daerah juga memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai kekuasaan pemerintah pusat dan daerah, meliputi otonomi, kesatuan nasional, kepastian hukum, keadilan, efisiensi, dan demokrasi. Pemerintah pusat bertanggung jawab untuk mengelola urusan Negara, sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengelola urusan pemerintah oleh Negara sesuai dengan hukum atau undang-undang. Keberhasilan desentralisasi dan otonomi daerah dapat dilihat dari peningkatan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah kepada warga negara serta keikutsertaan aktif warga negara dalam meningkatkan kepentingan publik.

Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah

Pemerintah pusat telah mendelegasikan sejumlah wewenang kepada pemerintah daerah, termasuk tanggung jawab untuk pendidikan, pengelolaan keuangan, pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, izin usaha dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengalokasian, desentralisasi dan pembagian kekuasaan secara signifikan menciptakan kekuatan pemerintah daerah untuk melaksanakan administrasi di wilayah tersebut, dan pembagian wilayah politik dalam komunitas otonom sebagai acuan untuk menciptakan kekuatan pemerintah daerah. Pada saat yang sama, pajak juga diperhitungkan. Mekanisme koordinasi telah dilakukan antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan konsistensi antara kebijakan nasional dan daerah. Kewenangan yang dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah mencakup kewenangan yang terkait dengan pemerintahan daerah, seperti pengaturan administrasi, pembangunan ekonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam setempat.

 Disamping itu, mekanisme koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, pembentukan kelompok kerja bersama, dan penyusunan peraturan bersama untuk memastikan konsistensi kebijakan dan rencana. Dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan dan pembangunan harus menjadi dasar untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah pusat dan daerah. Dikarenakan distribusi kekuasaan yang tidak merata, kegagalan untuk memperhitungkan kepentingan unit-unit administratif yang lebih rendah di daerahnya sendiri dapat menyebabkan masyarakat daerah menjadi tidak puas dengan pemerintah pusat, yang mengancam eksistensi negara kesatuan karena ketidakpuasan terhadap pembangunan daerah yang terpusat. Penyusunan rencana tersebut sering kali terhambat oleh ketidakmauan atau ketidakmampuan para perencana untuk memahami filosofi dan konsep otonomi daerah.

Optimalisasi Potensi Daerah Melalui Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Desentralisasi dan otonomi daerah memiliki peran penting dalam memaksimalkan potensi daerah, memungkinkan daerah untuk mengoptimalkan pendapatan, keuangan dan sumber daya alam mereka untuk pembangunan ekonomi, strategi pembangunan dan daya saing. Saeful Kholik berpendapat dalam jurnalnya, berdasarkan penelitian-penelitian sebelumnya, bahwa perencanaan pembangunan suatu negara atau masyarakat dapat mencakup upaya-upaya yang berfokus pada aspek ekonomi, sumber daya alam, sumber daya manusia, dan infrastruktur untuk menghasilkan rencana pembangunan daerah. 

Berdasarkan temuan ini, pemerintah daerah harus mendorong rencana pembangunan yang didasarkan pada perencanaan regional.  Memaksimalkan potensi daerah berarti meningkatkan pertumbuhan ekonomi, terutama di daerah-daerah yang memiliki tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memperoleh manfaat dari efek positif di daerah-daerah tetangga yang telah didesentralisasi, serta mengadaptasi kebijakan sesuai dengan preferensi daerah, menyediakan barang publik secara efisien dan mengurangi kesenjangan antar daerah melalui struktur pajak yang seimbang. 

Otonomi daerah berarti bahwa kebijakan dapat dirumuskan dan diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan daerah, meningkatkan kesejahteraan warga negara dan partisipasi mereka dalam pemerintahan. Hal ini memungkinkan daerah untuk fokus pada peningkatan pelayanan publik, memperkuat masyarakat dan mengelola sumber daya secara efisien untuk mempercepat pelaksanaan rencana dan prioritas pembangunan daerah, sehingga dapat mengoptimalkan pengembangan sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Dengan tujuan mendekatkan pemerintah dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan yang merata dan responsif terhadap kebutuhan daerah. Maka dari itu guna mengkoordinasikan upaya-upaya pemerintah pusat dan daerah, desentralisasi dan otonomi daerah menciptakan efek sinergis yang melepaskan seluruh potensi daerah untuk mencapai kemakmuran dan pertumbuhan yang berkelanjutan. 

Di samping itu, desentralisasi dan otonomi daerah guna untuk mengurangi ketidakpuasan politik akibat eksploitasi sumber daya daerah oleh pemerintah pusat yang tidak mendistribusikan manfaat secara adil. Hal ini dapat dicapai dengan merevitalisasi institusi dan proses politik daerah, sehingga dapat memenuhi permintaan akan pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif serta memungkinkan respon yang lebih cepat terhadap masalah administratif.

Terdapat pula beberapa contoh implementasi dari daerah-daerah yang berhasil meningkatkan potensi daerah melalui desentralisasi dan otonomi daerah. Contoh implementasi meliputi penerapan kebijakan yang mengedepankan kearifan daerah, penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan, dan perluasan akses terhadap layanan publik. Pelaksanaan otonomi daerah yang efektif akan membangun kepercayaan di antara para pemangku kepentingan, sehingga berkontribusi pada pengembangan demokrasi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan prinsip-prinsip seperti otonomi dan akuntabilitas, daerah-daerah seperti Provinsi Gorontalo dapat memanfaatkan keragaman dan sumber daya yang di miliki untuk pembangunan. Kebijakan desentralisasi memungkinkan pemerintah daerah untuk mengembangkan dan mengimplementasikan strategi khusus daerah yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan efektivitas pembangunan secara keseluruhan. Selain itu, desentralisasi dan otonomi daerah telah memungkinkan daerah-daerah seperti Bogor untuk memanfaatkan sumber daya lokal secara efektif dan menghasilkan pendapatan melalui mekanisme seperti perpajakan daerah dan pengelolaan aset daerah secara otonom. Otonomi daerah dapat berjalan dengan baik apabila lembaga-lembaga politik dan pihak berwenang mendukung desentralisasi guna mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tantangan serta Peluang dalam Optimalisasi Potensi Daerah Melalui Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Meskipun desentralisasi dan otonomi daerah memiliki potensi yang besar, tetapi sering kali menjadi tantangan tersendiri untuk memaksimalkan potensi daerah termasuk kebutuhan untuk menyeimbangkan pembangunan daerah dengan pengurangan penduduk. Kesenjangan hukum dan hubungan antar daerah dan otonom merupakan hambatan bagi otonomi yang substansial dan perlindungan hak-hak masyarakat daerah bagi kemandirian daerah, seperti yang ditunjukkan pada kasus provinsi Sumatera Utara. 

Desentralisasi, yang bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan, sering kali gagal dalam kenyataannya, seperti yang diilustrasikan oleh peningkatan kemiskinan di provinsi Banten setelah otonomi. Peluang terletak pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengkoordinasikan kebijakan dan tujuan pembangunan. Otonomi daerah dapat diperkuat, seperti di wilayah Gorontalo, dengan menerapkan prinsip otonomi, menerima keragaman, dan memberdayakan pemerintah daerah, membuat kebijakan baru  melalui kerangka kerja seperti Kerangka Kerja Kebijakan Kemiskinan dan Pembangunan (Poverty and Development Policy Framework/PDPF) akan semakin memperkuat otonomi dan kesejahteraan daerah. Hambatan-hambatan tersebut menghambat pembangunan daerah yang seimbang dan daya saing daerah serta kurangnya integritas kebijakan.  

Walupun demikian, terdapat peluang untuk menyeimbangkan kepentingan masyarakat secara efektif melalui hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Memperkuat masyarakat daerah, menghormati keragaman dan meningkatkan kesejahteraan daerah sebagai aspek-aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan desentralisasi. 

Desentralisasi dapat berjalan dengan baik apabila lembaga-lembaga dan otoritas politik selaras dengan tata kelola pemerintahan yang terdesentralisasi dan memperkenalkan identitas dan tradisi daerah. Artinya bahwa, desentralisasi yang berhasil membutuhkan keseimbangan antara lembaga-lembaga politik, kerangka kerja hukum, dan pemberdayaan masyarakat daerah dengan mendorong inovasi kebijakan dan kerjasama yang lebih erat di antara para pemangku kepentingan, serta dapat digunakan secara lebih efektif untuk mendorong pembangunan daerah, mengatasi kesenjangan, dan pada akhirnya berkontribusi pada sistem pemerintahan yang lebih efisien dan adil.

Dengan demikian, desentralisasi dan otonomi daerah di masa depan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan potensi daerah serta telah membuka jalan bagi kemajuan daerah di Indonesia. Melalui kerjasama dan upaya bersama yang lebih erat antara pemerintah pusat, daerah dan sektor swasta dan para pemangku kepentingan, Indonesia dapat mencapai pembangunan yang berkelanjutan melalui desentralisasi dan otonomi daerah yang efektif guna mempercepat pembangunan ekonomi dan sosial di tingkat daerah. Indonesia dapat menjadi negara yang lebih makmur dan berkelanjutan.

Referensi:

Arifin H. Jakani, Ansar Arifin, Mahmud Tang, and Muh. Akmal Ibrahim. 2023. "The Form of Regional Autonomy Implemented by the Governor of Gorontalo Province." International Journal of Science and Research Archive 8(1): 060--065. https://mail.ijsra.net/content/form-regional-autonomy-implemented-governor-gorontalo-province

Guntoro, Muhammad. 2021. "Desentralisasi Dan Otonomi Daerah: Desentralisasi Dan Demokratisasi." Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon 3(2): 416. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=mF6bdlj8qrYC&oi=fnd&pg=PA3&dq=akuntabilitas+dan+transparansi+dana+bantuan&ots=eAmY321XJ7&sig=gwtH9f6GCUUR8zcoYTf1qKpoiTc.

Islam, Jurnal Hukum et al. 2014. "H k a M." 2: 233--51. https://ejournal.yasin-alsys.org/index.php/ahkam/article/view/1029

Kholik, Saeful. 2020. "Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Era Otonomi Daerah." Jurnal Hukum Mimbar Justitia 6(1): 56. https://jurnal.unsur.ac.id/jhmj/article/view/1023

Suharyadi, Dedi, Rini Martiwi, and Eulin Karlina. 2018. "Pengaruh Retribusi Daerah Dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Terhadap PAD Kabupaten Bogor." Moneter 5(2): 125. http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter.





BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline