Pernah mendengar undian yang mendapat hadiah umroh gratis, mobil, motor, emas dll? Tentunya orang-orang akan merasakan senang saat terpilih untuk mendapatkan undian.Namun terkadang orang merasa ragu apakah itu termasuk judi atau tidak? Terlebih hal tersebut biasanya diadakan oleh perbankan yang memiliki prinsip dasar syariah, Maka dari itu kita akan membahas mengenai hal yang berkaitan dengan perbankan syariah.Yang mana hal itu mengenai Undian berhadiah yang biasanya kita dapatkan poinnya dari transaksi pada event-event tertentu dan saat undian di laksanakan yang beruntung akan mendapatkan hadiah-hadiah yang telah disediakan.Dari kegiatan ini terjadilah perbedaan diantara orang-orang mengenai hukum dari undian yang diadakan oleh perbankan syariah?Apakah dibolehkan atau tidak? Maka dari itu mari kita bahas hal ini disini.
Sebelum itu apa yang dimaksud dengan undian itu? Undian biasanya identik dengan keberuntungan seseorang dimana orang yang mendapat undian maka akan memperoleh hadiah entah itu berupa barang ataupun uang.Menurut KBBI undian berasal dari kata un-di artinya yang dipakai untuk menentukan atau memilih (seperti untuk menentukan siapa yang berhak atas sesuatu, siapa lebih dulu, dan sebagainya) jadi bisa disimpulkan bahwa undian adalah siapa yang berhak untuk mendapatkan hadiah-hadiah tersebut.
Di era persaingan perusahaan tentunya masing-masing perusahaan memberikan inovasi-inovasi yang menarik agar para pelanggannya tetap tertarik pada produk dari perusahaan tersebut.Salah satu inovasi yang dilakukan adalah dengan memberikan kupon undian.Salah satu yang menerapkan sistem undian adalah perbankan syariah.
Undian yang dilakukan biasanya dilaksanakan dengan dana dari perusahaan tersebut yang tujuannya untuk menarik minat para customer.Kemudian ada juga undian yang dilakukan dengan membeli kupon-kupon dengan berharap mendapatkan hadiah dari undian tersebut.Tapi bagaimana hukum mengenai undian itu? Secara undian itu bersifat spekulatif yang tidak bisa diperkirakan, bahkan beberapa mengatakan bahwa undian termasuk haram karena termasuk judi dengan bertaruh pada kupon atau angka yang dibelinya.Tapi apakah undian pasti haram hukumnya?
Undian dalam islam diartikan dengan sebuah upaya untuk menentukan pihak yang berhak untuk mendapatkan hadiah tanpa unsur yang merugikan dan tanpa keberpihakan.Dalam Al-Qur'an undian disebutkan dalam Surah As-Saffat : 139-141 yang artinya ;
Sesungguhnya Yunus benar-benar salah seorang Rasul; ingatlah ketika ia lari ke kapal yang penuh muatan; kemudian ia akan berundi, lalu ia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian.
Dari ayat diatas bisa diketahui bahwa undian tidak dilarang dalam islam.Dari fatwa MUI bagian ke empat Fatwa DSN 86/2012 bahwa pemberian hadiah promosi oleh lembaga keuangan syariah boleh dilakukan secara langsung, dan boleh juga dilakukan melalui pengundian (qur'ah).Sehingga saat akan melakukan sistem undian dalam perbankan syariah harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang tidak boleh melanggar hukum islam serta sesuai dengan Fatwa DSN 86/2012.Kemudian hadiah yang diberikan juga tidak boleh berbentuk uang melainkan barang ataupun jasa.hal ini juga berkaitan dengan akad wadiah karena sistem undian biasanya diberikan dengan transaksi yang berhubungan dengan tabungan.
Namun undian juga bisa bersifat haram atau tidak dibolehkan apabila merugikan orang lain.Yang dimaksud merugikan orang lain yakni jika penyelenggara menarik uang dan uang tersebut dijadikan untuk hadiah para pemenang undian, hal seperti inilah yang bisa dianggap seperti judi atau mengundi nasib karena menggunakan uang dalam undian tersebut.Undian seperti inilah yang dilarang dalam agama islam seperti yang telah disebutkan dalam Q.S Al-Maidah : 90.Ada tiga faktor yang membuat undian menjadi tidak diperbolehkan yang pertama taruhan, atau mengadu nasib yakni dimana setiap peserta akan bertaruh supaya menjadi pemenang dalam setiap taruhan yang ditentukan pada sesuatu yang tidak diketahui atau bersifat spekulatif.Kedua, hadiah yang undikan berasal dari uang peserta dan yang terakhir pemenang mengambil hak orang lain yang kalah (Rafiq Yunus Al-Mashri, Al Maisir, Damaskus: Dar Al-Qalam, 2001 cetakan II)
Lalu bagaimana dengan undian yang diadakan oleh bank syariah? Dari penjelasan-penjelasan sebelumnya bisa ditarik kesimpulan bahwa undian yang diadakan oleh bank syarih dibolehkan atau halal.Dengan tetap berpedoman dengan prinsip islam dan Fatwa DSN 86/2012.Selama hal itu tidak merugikan nasabah dan dana yang digunakan untuk menyelenggarakan undian tersebut berasal dari bank maka tentu saja diperbolehkan, tanpa ada pihak yang berkontribusi dengan berkeyakinan untuk mendapatkan hadiah tersebut.Jika hal itu terjadi maka itu bisa diasumsikan sebagai taruhan dan sudah melanggar aturan hukum islam.
Maka semuanya sudah jelas mengenai hukum undian yang kebanyakan orang mengatakan bahwa undian hanya bersifat haram saja.Itu memang betul tetapi dengan penjelasan yang sudah dirangkum sebelumnya maka kita semua menjadi paham mengenai hukum undian yang sebenarnya.Karena dibeberapa perusahaan juga membuat sistem undian untuk menarik perhatian para pelanggan atau customer sehingga provit perusahaan tersebut bisa tumbuh dengan ketentuan seperti yang telah ditetapkan oleh hukum dan syariat islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H