Lihat ke Halaman Asli

Dhimas Wahyu Prayogi

Mahasiswa Teknik Industri UPN "Veteran" Jawa Timur

Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Dalam Rangka Pemenuhan Komitmen Perolehan Izin Usaha Industri

Diperbarui: 8 Desember 2023   10:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Bersama Kegiatan Sosialisasi SIINas Kabupaten Madiun (Sumber : Dokomen Pribadi)

Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas) Dalam Rangka Pemenuhan Komitmen Perolehan Izin Usaha Industri Yang Ada Di Kabupaten Madiun

Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kabupaten Madiun melakukan kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur yang ditujukan kepada para pelaku usaha indutri di Kabupaten Madiun yang belum memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional atau biasa disebut dengan SIINas.

Dalam kegiatan sosiasliasi ini dilaksanakan di aula RM. Lombok Idjo pada tanggal 3 Oktober 2023. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Bapak Imam Nurwedi, S. Sos selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kabupaten Madiun. Dalam sambutannya mengatakan, harapannya melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan paling tidak 50% dari jumlah akun sekarang yang sudah terdaftar pada SIINas dari pelaku usaha indutri di Kabupaten Madiun.

Topik yang dipaparkan oleh selaku narasumber Bapak Arya Pramudhita Pratidina Susetyo, ST., MM.  Sub Koordinator Pengawasan pengendalian dan Sistem Informasi Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur adalah tentang “Penyampaian Data Industri Yang Akurat Dalam Rangka Penguatan Industri Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)”.

SIINas merupakan tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, SDM, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang saling berhubungan dan terpadu yang memiliki tujuan untuk menyampaikan, mengelola, menyajikan, dan menyebarluaskan data atau informasi industri. SIINas sebagai suatu sistem yang terintegrasi diharapkan tidak hanya sebagai sarana penyampaian data industri dan kawasan industri tetapi juga bisa sebagai sarana komunikasi anatara perusahaan dengan pemerintah baik daerah dan pusat

Pelaksanaan Sosialisasi dan Pengisian SIINas di Jawa Timur didasarkan pada UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain melalui SIINas yang mana dijelaskan bahwa setiap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota secara berkala melalui SIINas.

Foto Pelatihan Pendaftaran Akun SIINas Pelaku Usaha Industri Kabupaten Madiun (Sumber : Dokumen Pribadi)

Dikarenakan pelaku usaha industry yang hadir dalam kegiatan ini pada usahanya belum memiliki akun SIINas, maka dari itu setelah pemaparan materi dari narasumber langsung dilakukan praktek secara langsung penerbitan akun SIINas. Pelaku usaha industri yang sudah memiliki dan membawa surat Nomor Izin Berusaha (NIB) dibantu secara langsung oleh staff dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur yang juga dibantu oleh mahasiswa magang dari Program Studi Teknik Industri UPN “Veteran” Jawa Timur. Kegaiatan ini diakhiri dengan seluruh pelaku usaha industri yang hadir telah melakukan pendaftaran akun SIINas.

Dalam kegiatan Sosialisasi SIINas di Kabupaten Madiun ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur mengajak mahasiswa magang dari Program Studi Teknik Industri untuk ikut membbantu agar dapat memahami dan mempraktekkan pengguanaan serta pengolahan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara langsung kepada masyarakat.

Menurut Bapak Arya Pramudhita Pratidina Susetyo, ST., MM.  selaku mentor dari mahasiswa magang tersebut, berharap agar mahasiwa magang ini terutama dari Program Studi Teknik Industri akan memahami bahwa industri apa pun, kecil hingga besar, dapat mematuhi izin berusaha serta pelaporan berusaha, dan tetap terhubung dengan pemerintah. Artinya, lulusan Teknik Industri tidak hanya bisa berkerja sebagai pegawai tetapi juga dapat menjadi fasilitator regulasi dari sektor pemerintahan.      

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline