Kemensos kembali menjadi sorotan. Seolah tidak belajar dari pengalaman masa lalu, ditahun 2020-2021 mencuat dipermukaan kasus korupsi bantuan covid-19, kini Kemensos sedang dirundung kasus dugaan korupsi bantuan beras. Kemensos satu dari banyak kementrian yang terendus melakukan kejahatan luar biasa . Mirisnya korupsi dilakukan pada sekotor yang seharusnya berguna untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ketika perekonomian mulai menggeliat pasca pandemi banyak pejabat negara yang sibuk menggemukkan rekening.
Berdasarkan laporan ICW pada Februari 2023, tercatat total Rp 116.235.776.805 kerugian negara akibat korupsi di sektor sosial kemasyarakatan. Kendati belum termasuk kategori mega korupsi di Indonesia, korupsi bansos menjadi pukulan telak untuk praktik demokrasi. Slogan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat sepertinya sudah bergeser menjadi dari rakyat oleh rakyat dan untuk pejabat. Kementrian yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan presiden dalam mengelola negara malah menjadi sarang tikus-tikus berdasi.
Situasi saat ini tentunya menyimpang dari cita-cita reformasi. Semangat memutus mata rantai gurita korupsi pada masa orde baru, sepertinya akan menjadi utopia. Jika dibandingkan, korupsi era orde baru kebanyakan dilakukan oleh pejabat kelas atas sementara korupsi reformasi dilakukan oleh banyak kalangan dari pejabat tinggi hingga rendah. Korupsi pada reformasi telah memiliki modus operandi yang rapi dan memiliki tim solid. Negara yang merupakan representasi dari demokrasi terkesan responsif terhadap kepentingan segelintir elit. Jangan sampai dari kasus korupsi bisa berkembang menuju kasus suap jual beli perkara korupsi itu sendiri. Mengingat suap menjadi kasus korupsi terbanya di indonesia. Potret ini menggambarkan lingkaran setan pemberasan korupsi era reformasi.
Banyak yang berdalih bahwa korupsi membudaya membudaya. Narasi tentang akar praktik korupsi dari masa kerajaan nusantara hingga VOC menjadi faktor yang terkesan mengarah kepada normalisasi korupsi. Tidakkah berkaca pada masa lalu? VOC runtuh karena korupsi. Negara seperti Somalia dan Afganistan kacau balau karena korupsi. Jika terus dibiarkan akankah Indonesia menjadi negara selanjutnya yang mengalami regress karena korupsi?
Perampasan aset koruptor masih berbentuk RUU. Ratifikasi??? Hanya bapak ibu dewan yang tahu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H