Lihat ke Halaman Asli

Dhiara DivaAsmaradhani

Mahasiswa Universitas Mercubuana, Manajemen (43121010252) Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, CIFM, CIABV, CIBG

K14_ PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Diperbarui: 12 Juni 2022   13:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Pada PP No 24. Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan peraturan pemerintah yang dimana dalam peraturan tersebut terdapat perizinan berusaha, terdiri atas izin berusaha, izin untuk komersial atau operasional. Setelah melakukan pertimbangan terhadap pengesahan PP ini , atas dasar itu pada tanggal 28 Juni 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP tersebut. Pada peraturan pemerintah ini, pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk melakukan kegiatan berusahanya dengan mengakses laman OSS. Lembaga OSS akan menerbitkan izin usaha atas berdasarkan komitmen kepada para pelaku usaha yang membutuhkan prasarana untuk menjalankan usaha atau kegiatan berdagangnya. Ditegaskan kembali dalam PP, jika pelaku usaha telah mendapatkan NIB setelah mendaftarkan di lembaga OSS maka ia sekaligus sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pelaku usaha yang sudah mendapatkan Izin Usaha yang sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah, mereka dapat melakukan kegiatan usahanya seperti, pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan bangunan gedung dan juga pengoperasiannya, dan lain-lain. 

dokpri

PP No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ditandatangani dikarenakan dalam rangka mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dalam berusaha, dalam hal itu Pemerintah mengadakan pelayanan atau perumusan Perintah mengenai Izin Berusaha yang hal tersebut didasarkan juga untuk mengimplementasikan ketentuan pada Pasal 25 Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.

Lalu bagaimana cara Pelaku Usaha dapat menerapkannya? 

Di Dalam PP dijelaskan bahwa mereka dapat melakukan pendaftaran bagi pelaku usaha yang tidak memiliki NPWP, dengan mendaftarkan dirinya dengan NIK dan surat-surat lainnya yang dilakukan secara perseorangan saja. Setelah langkah tersebut, mereka dapat mengakses laman OSS untuk mengisi data yang sudah terlampir di dalam website tersebut. Untuk selanjutnya mereka akan diberikan NIB atau Nomor Izin Berusaha dan juga NPWP setelah melakukan pendaftaran. Terdapat 13 digit angka yang diacak yang diberi pengamanan serta tanda tangan secara elektronik dalam NIB tersebut. Dan jika pelaku usaha ingin mendapatkan izin usaha atau izin komersial maupun operasional, mereka harus terlebih dahulu menyelesaikan komitmen ( Izin Lokasi, Izin Kawasan Perairan, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan) dan melunaskan pembayaran biaya perizinan berusaha dengan ketentuan dari Perundang-Undangan, maka setelah sudah melakukan itu semua, baru Izin Usaha tersebut akan berlaku secara baik.

Daftar Pustaka 

Kominfo. (n.d.). Inilah PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Retrieved Juni 11, 2022, from Kominfo.go.id: https://www.kominfo.go.id/content/detail/13307/inilah-pp-no-242018-tentang-pelayanan-perizinan-berusaha-terintegrasi-secara-elektronik/0/berita

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline