Lihat ke Halaman Asli

Dhiara DivaAsmaradhani

Mahasiswa Universitas Mercubuana, Manajemen (43121010252) Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, CIFM, CIABV, CIBG

UUPT Nomor 40 Tahun 2007 - KUIS 6

Diperbarui: 11 April 2022   00:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Corporate Social Responsibility atau yang sering dikenal dengan panggilan CSR merupakan pertanggungjawaban perusahaan terhadap sosial. Pada bab V pasal 74, UUPT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana jika PT ini yang bersangkutan menjalankan usahanya/bisnisnya berkaitan dengan sumber daya alam, mereka wajib melaksanakan CSR tersebut.  

Berdasarkan Pasal 74 UUPT Nomor 40 Tahun 2007, terdapat 2 kriteria sektor kegiatan yang diwajibkan perusahaan untuk melakukan CSR tersebut: 

  1. Perseroan yang menjalankan usahanya dengan memanfaatkan atau mengelola dari sumber daya alam. 
  2. Perseroan yang menjalankan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam, yang berdampak untuk sumber daya alam tersebut.

Dengan ketentuan Pasal 74 tersebut, pemerintah bertujuan untuk menciptakan perseroan yang serasi seimbang, sesuai dengan lingkungan serta sesuai dengan nilai/norma dan budaya. Hakekat dari tanggungjawab sosial ini adalah melakukan hal yang baik, bagi perseroan itu sendiri dan juga untuk masyarakat.

Lalu mengapa UUPT diberlakukan? UUPT diberlakukan untuk memenuhi tuntutan masyarakat agar memperoleh layanan yang cepat, sebagai berikut : 

  1. Pengajuan permohonan dan pengesahan atas status badan hukum 
  2. Pengajuan permohonan atas perubahan anggaran dasar
  3. Penyampaian dan penerimaan tentang pemberitahuan anggaran dasar dan perubahan data lainnya 

Apabila suatu PT melanggar UUPT dan bertindak tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan, maka mereka akan dikenakan sanksi. Contohnya, sebuah PT yang tidak menyesuaikan anggaran dananya dalam jangka waktu 1 tahun maka dapat dibubarkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri ats permohonan jaksa atau pihak yang berkepentingan. 

Daftar Pustaka 

DSLA, A. (2022). Mengenal Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Retrieved from www.dslalawfirm.com: https://www.dslalawfirm.com/uupt-undang-undang-perseroan-terbatas/

P., S. W. (n.d.). CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY OLEH PERSEROAN TERBATAS. Retrieved from www.hukumperseroanterbatas.com: https://www.hukumperseroanterbatas.com/tanggung-jawab-perseroan-terbatas/corporate-social-responsibility-oleh-perseroan-terbatas/




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline