Lihat ke Halaman Asli

TB2: Pencegahan Korupsi, dan Kejahatan Model Anthony Giddens

Diperbarui: 11 November 2022   22:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumen pribadi

Apa itu korupsi?

Korupsi berasal dari kata latin, yaitu corruptio atau corruptus yang berarti kerusakan, kejelekan, kebobrokan, dan ketidakjujuran. Sedangkan dalam bahasa Inggris dan Perancis, korupsi disebut dengan "Corruption" yang berarti menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan dirinya sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disebutkan bahwa pengertian korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, yayasan, organisasi, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi dan lain-lain.  Sedangkan dalam arti luas, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan pejabat untuk keuntungan pribadi.

Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah beberapa pengertian korupsi menurut para ahli, antara lain:

  • Syed Hussein Alatas

Dalam buku Corruption and the Disting of Asia disebutkan bahwa tindakan yang dapat dikategorikan korupsi adalah penyuapan, nepotisme, pemerasan, dan penyalahgunaan kepercayaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi.

  • Robert Klitgaard

Pengertian korupsi adalah perilaku yang menyimpang dari tugas resmi suatu jabatan negara karena status atau keuntungan uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, dan lain-lain) atau melanggar aturan pelaksanaan sejumlah perilaku pribadi.

  • Jeremy Pope

Menurut Jeremy Pope, korupsi melibatkan perilaku pejabat sektor publik, baik politisi maupun pegawai negeri. Dimana, mereka secara tidak wajar dan melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekatnya dengan menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan kepada mereka.

  • Nurdjanah

Pengertian korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Yunani yaitu corruptio yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma agama, mental dan hukum.

  • Haryatmoko

Pengertian korupsi adalah suatu usaha untuk menggunakan kemampuan campur tangan karena kedudukannya menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang, atau kekayaan untuk kepentingan keuntungan sendiri.

Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa, korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri) atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi. Korupsi merupakan perilaku tidak jujur yang umumnya dilakukan oleh seseorang yang berkuasa, seperti pimpinan perusahaan atau pejabat pemerintah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline