SEMARANG (07/02/2022) -- Obat rusak dan kedaluwarsa yang dibuang dengan cara yang kurang tepat atau bahkan tidak tepat dapat menyebabkan meningkatnya penyalahgunaan obat oleh oknum-oknum tertentu. Pada tahun 2015 ribuan obat palsu dan kedaluarsa senilai 5 miliar disita, hal ini dilakukan setelah mendapat laporan dari warga setempat mengenai maraknya peredaran obat palsu dan kedaluwarsa yang diubah tanggal kedaluwarsanya, kejadian ini terjadi di Kota Bekasi. Kemudian pada tahun 2016 terjadi penjualan kembali obat kedaluwarsa, dimana pengepul membeli obat kedaluwarsa dari pemulung kemudian dijual kembali ke Pasar Pramuka, DKI Jakarta.
Dengan adanya kejadian terkait penyalahgunaan obat kedaluwarsa oleh oknum-oknum tertentu, Mahasiswa KKN Tim 1 Universitas Diponegoro mengadakan sosialisasi mengenai Langkah Tepat Membuang Obat Rusak dan Kedaluwarsa Dirumah. Sosialisasi diadakan secara online memalui video edukasi yang dibagikan melalui media sosial Whatsapp kepada masyarakat oleh Ketua RW V Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Video edukasi diserahkan melalui email serta dilakukan penyerahan secara langsung kepada Ketua RW V.
Pembuangan obat rusak dan kedaluwarsa dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan ekosistem lingkungan seperti matinya bakteri pengurai limbah. Selain itu, pembuangan obat dan kemasan obat yang dilakukan secara sembarangan dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti mengubah tanggal kedaluwarsa pada kemasan obat dan diedarkan kembali. Sehubungan dengan hal ini, dengan diadakannya sosialisasi melalui video edukasi 'Langkah Tepat Membuang Obat Rusak dan Kedaluwarsa Dirumah' diharapkan dapat diterapkan oleh masyarakat di RW V Kelurahan Sumurboto dan mengurangi terjadinya peredaran obat ilegal dari obat kedaluwarsa yang dibuang secara sembarangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H